Berita

Foto/RMOL

Politik

Daftar Rumah Sakit Dalam PKPU Rekomendasi Kemenkes

MINGGU, 01 JULI 2018 | 22:56 WIB | LAPORAN:

Daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan jika di dalam Undang-Undang calon anggota harus melakukan cek kesehatan melalui rumah sakit yang memenuhi syarat.

Atas dasar itulah Arief meminta daftar rumah sakit yang memenuhi syarat kepada Kemenkes. Namun ia tidak menyangka jika daftar rumah sakit yang telah diberikan malah menuai protes di daerah.


"Gimana cara tahu rumah sakit memenuhi syarat atau tidak, maka KPU bertanya kepada Kementerian kesehatan kita kirim surat, lalu diberikan daftar rumah sakit itu," ujarnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/7).

Namun demikian, karena daftar Rumah Sakit yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan syarat calon yang dikeluarkan melalui Surat Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 Perihal Penjelasan Surat Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 menuai protes, maka Arief mengkonfirmasi lagi kepada pihak Kemenkes.

Arief juga akan meminta kriteria rumah sakit kepada Kemenkes, yang dapat digunakan oleh calon legislatif sebagai altermatif untuk memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba.

"Nah hari ini kita sedang merapikan itu kita akan berikan ketentuan Rumah Sakit mana yang boleh, nanti mungkin bukan daftar tapi kriteria jadi Rumah Sakit mana yang bisa digunakan atau Rumah Sakit mana yang kalau digunakan akan memberikan keterangan tentang a, b, c misal tentang kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba," tukasnya. [fiq]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya