Berita

Foto/Net

Bisnis

Produsen Mobil Bakal Terpukul...

Kendaraan Cacat Produksi Wajib Recall
MINGGU, 01 JULI 2018 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewajibkan produsen kendaraan untuk menarik kembali atau recall mobil yang cacat produksi didukung Agen Pemegang Merk (APM). Namun diakui, kebijakan tersebut bisa memukul produsen karena ditakutkan bisa menggerus kepercayaan konsumen.
April 2014, Nyonya Salma Ruk-kiya mengenal Madu Bima 99 lewat telepon pintar BlackBerry. Karena disebutkan rasanya pahit, ia penasaran

 Headof 4W Brand Development & Marketing Research PT Indo­mobil Sales (SIS) Harold Donnel mengatakan, pihaknya tidak mem­permasalahkan aturan baru terse­but. "Kami menilai aturan itu baik untuk konsumen," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk diketahui, Kemenhub membuat payung hukum soal recall lewat Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengu­jian Tipe Kendaraan Bermotor yang tertuang dalam Pasal 79. Dalam Permenhub tersebut, ada enam poin penting yang meng­atur soal penarikan kendaraan dari konsumen ke produsen jika ditemukan cacat produksi dan bersifat massal.

Untuk diketahui, Kemenhub membuat payung hukum soal recall lewat Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengu­jian Tipe Kendaraan Bermotor yang tertuang dalam Pasal 79. Dalam Permenhub tersebut, ada enam poin penting yang meng­atur soal penarikan kendaraan dari konsumen ke produsen jika ditemukan cacat produksi dan bersifat massal.

Menurut Harold, aturan terse­but bisa mempermudah pe­merintah mengawasi produsen yang melakukan recall. "Pada dasarnya kami setuju. Tapi hal ini harus dibicarakan lagi antara pemerintah dan produsen ken­daraan agar tidak terjadi salah persepsi," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto. Pihaknya mendukung peraturan baru tersebut untuk meningkatkan pelayanan ke konsumen.

"Toyota Indonesia tentu selalu mendukung setiap kebijakan oleh pemerintah. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk memberikan best ownership experience kepada pelanggan," jelas Soerjo.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga memiliki garansi 100.000 kilometer atau 3 tahun mela­lui 320 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia. "Kami ingin pelanggan merasa nyaman dan aman berkendara dengan Toyota," tutup Soerjo.

Ketua Umum Gabungan In­dustri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengaku, proses recall merupakan momok besar bagi tiap merek kendaraan. Sebab ditakutkan, membuat konsumen bakal pindah ke merek lain.

Menurutnya, konsumen bisa tidak percaya lagi dengan kuali­tas dari produk yang di recall. "Recall itu pukulan paling berat bagi pabrikan atau produsen mo­bil meski tujuannya baik, sangat berat," ujarnya.

Ia mengatakan, penarikan produk yang cacat produksi secara massal itu sudah sangat diperhitungkan oleh produsen karena berdampak terhadap kualitas produk itu di lapangan. "Kami melihat Kemenhub sepertinya ingin mengetahui lebih dalam soal mobil yang cacat produksi,"  tambahnya.

Gaikindo memberi saran, apabila aturan tersebut sudah dilaksanakan maka proses recall jangan sampai menjadi lambat. "Kalau hal ini sampai dilapor­kan ke Kemenhub saya rasa tidak ada masalah, yang penting proses recall ini jangan menjadi lambat," tuturnya.

Ia menambahkan, sebelum pemerintah membuat peraturan soal recall sebenarnya para produsen juga sudah melakukan­nya walaupun secara sukarela. "Hal itu dilakukan sejalan den­gan tanggung jawab kepuasan produk yang dijual," tukasnya.

Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Hubdat Ke­menhub Dewanto Purnacandra mengatakan, aturan tersebut saat ini belum direalisasikan. Kemenhub masih akan duduk bersama dengan para agen pe­megang merek atau produsen mobil di Indonesia untuk men­sosialisasikannya.

"Masih tunggu juknis, PM33 nantinya dibahas bersama produsen dan kita akan sosialisasikan bulan depan," ujar De­wanto.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan soal recall di Indonesia, tentunya bakal melind­ungi konsumen kendaraan. "Ini menyangkut keselamatan," te­gasnya.

Nantinya, sesuai dengan poin ketiga di Pasal 79, perusahaan bakal diminta melaporkan ter­lebih dahulu ke pemerintah, jika ada produk yang cacat dan ingin di-recall. "Mereka me­lapor, terus akan diskusi dengan kami. Apakah produk yang cacat produski tersebut harus setop produksi dan sebagainya," tu­kasnya.  ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya