Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Nusantara

Anton Tabah: Quick Count Pilgub Jabar Dan Jateng Tidak Lazim

SABTU, 30 JUNI 2018 | 15:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Hasil hitung cepat alias quick count lembaga survei di Pilgub Jawa Barat dan Jawa Tengah 2018 dinilai tidak lazim.

Apalagi jika dikaitkan dengan beberapa indikasi. Indikasi pertama, beberapa lembaga survei pro penguasa melakukan margin error lebih dari 300 sampai 400 persen dari hasil quick count.

"Ini adalah kejanggalan bahkan kesalahan lembaga survei yang sangat fatal," kata pemerhati sosial politik Anton Tabah Digdoyo, Sabtu (30/6).


Kedua, rezim sangat ketakutan jika jagoannya kalah apalagi di pulau Jawa sebagai lumbung penentu kalah menangnya Pilpres 2019.

Ketiga, sebelum Pilkada serentak 2018, Presiden Joko Widodo mengundang lembaga survei dan pengamat politik ke Istana.

"Karena itu dengan hasil pilkada di Jabar dan Jateng tersebut publik curiga kenapa hasil survei dengan fakta di lapangan selisih 400 persen, padahal error survey yang ditolerir itu hanya 2 persen? Pantaslah jika publik menuduh lembaga-lembaga survei tersebut tidak netral dan tidak obyektif," tutur Anton Tabah.

Untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan lembaga survei, harus ada UU tentang lembaga survei secara jelas dan tegas. Untuk obyektifitas hasil pilkada, KPU wajib terbuka dan jujur, jangan sampai menutup-nutupi apalagi mempersulit rakyat untuk buka akun KPU.

"Dan taati UU, jangan ada yang mengklaim sebagai pemenang sebelum hasil real count manual terbuka, dan semua pihak wajib mengawasi dengan ketat cermat dengan saksi-saksi yang adil, jujur dan akurat," demikian Anton Tabah yang juga anggota Dewan Pakar ICMI Pusat.

Perolehan suara Sudrajat-Ahmad Syaikhu di Jabar dan Sudirman Said-Ida Fauziyah di Jawa Tengah antara hasil survei jelang pilkada dengan hasil quick count sangat timpang. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya