Berita

Nusantara

Bawaslu Harus Bertindak Tegas Tekait Politik Uang Di Lampung

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 09:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bertindak tegas terkait praktik politik uang pada gelaran Pilkada serantak 2018 termasuk di Lampung. Bawaslu mencatat ada tujuh laporan dugaan politik uang di Lampung.

"Ini sangat memprihatinkan karena merusak proses dan kualitas demokrasi. Bawaslu Lampung harus bertindak tegas," ujar Presedium Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman, Kamis (28/6).

Bawaslu harus bertindak tegas mengusut semua pelaku politik uang. Jika benar terbukti, berdasarkan Pasal 73 dan Pasal 135A UU 10/2016 tentang Pilkada, maka pasangan calon pelaku politik uang harus didiskualifikasi.


Selain laporan yang sudah masuk di Bawaslu, lanjut Habib, masyarakat yang mengetahui atau melihat praktek politik uang, memiliki tenggat tujuh hari sejak terjadi/diketahuinya ada pelanggaran untuk membuat laporan ke pengawas pemilu setempat.

"Itu diatur dalam Pasal 134 ayat (4) UU Pilkada tenggat waktu pelaporan adalah tujuh hari sejak terjadinya/diketahuinya pelanggaran," ujarnya dilansir dari RMOL Lampung.

Habib menekankan, bahwa proses penyelesaian kasus politik uang hanya bisa dilakukan lewat Bawaslu bukan lewat MK.

MK hanya berwenang memproses sengketa hasil penghitungan suara yang selisihnya tidak lebih dari 2 persen dari hasil penghitungan KPU.

"Kita harus kawal agar Bawaslu bisa bekerja netral, tanpa tekanan dan profesional," ungkap Habiburokhman. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya