Berita

Nusantara

Bawaslu Harus Bertindak Tegas Tekait Politik Uang Di Lampung

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 09:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bertindak tegas terkait praktik politik uang pada gelaran Pilkada serantak 2018 termasuk di Lampung. Bawaslu mencatat ada tujuh laporan dugaan politik uang di Lampung.

"Ini sangat memprihatinkan karena merusak proses dan kualitas demokrasi. Bawaslu Lampung harus bertindak tegas," ujar Presedium Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman, Kamis (28/6).

Bawaslu harus bertindak tegas mengusut semua pelaku politik uang. Jika benar terbukti, berdasarkan Pasal 73 dan Pasal 135A UU 10/2016 tentang Pilkada, maka pasangan calon pelaku politik uang harus didiskualifikasi.


Selain laporan yang sudah masuk di Bawaslu, lanjut Habib, masyarakat yang mengetahui atau melihat praktek politik uang, memiliki tenggat tujuh hari sejak terjadi/diketahuinya ada pelanggaran untuk membuat laporan ke pengawas pemilu setempat.

"Itu diatur dalam Pasal 134 ayat (4) UU Pilkada tenggat waktu pelaporan adalah tujuh hari sejak terjadinya/diketahuinya pelanggaran," ujarnya dilansir dari RMOL Lampung.

Habib menekankan, bahwa proses penyelesaian kasus politik uang hanya bisa dilakukan lewat Bawaslu bukan lewat MK.

MK hanya berwenang memproses sengketa hasil penghitungan suara yang selisihnya tidak lebih dari 2 persen dari hasil penghitungan KPU.

"Kita harus kawal agar Bawaslu bisa bekerja netral, tanpa tekanan dan profesional," ungkap Habiburokhman. [rus]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya