Berita

Nusantara

Bawaslu Harus Bertindak Tegas Tekait Politik Uang Di Lampung

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 09:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bertindak tegas terkait praktik politik uang pada gelaran Pilkada serantak 2018 termasuk di Lampung. Bawaslu mencatat ada tujuh laporan dugaan politik uang di Lampung.

"Ini sangat memprihatinkan karena merusak proses dan kualitas demokrasi. Bawaslu Lampung harus bertindak tegas," ujar Presedium Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman, Kamis (28/6).

Bawaslu harus bertindak tegas mengusut semua pelaku politik uang. Jika benar terbukti, berdasarkan Pasal 73 dan Pasal 135A UU 10/2016 tentang Pilkada, maka pasangan calon pelaku politik uang harus didiskualifikasi.


Selain laporan yang sudah masuk di Bawaslu, lanjut Habib, masyarakat yang mengetahui atau melihat praktek politik uang, memiliki tenggat tujuh hari sejak terjadi/diketahuinya ada pelanggaran untuk membuat laporan ke pengawas pemilu setempat.

"Itu diatur dalam Pasal 134 ayat (4) UU Pilkada tenggat waktu pelaporan adalah tujuh hari sejak terjadinya/diketahuinya pelanggaran," ujarnya dilansir dari RMOL Lampung.

Habib menekankan, bahwa proses penyelesaian kasus politik uang hanya bisa dilakukan lewat Bawaslu bukan lewat MK.

MK hanya berwenang memproses sengketa hasil penghitungan suara yang selisihnya tidak lebih dari 2 persen dari hasil penghitungan KPU.

"Kita harus kawal agar Bawaslu bisa bekerja netral, tanpa tekanan dan profesional," ungkap Habiburokhman. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya