Berita

Foto: Net

Politik

KPU Bekasi Dikecam Diskriminasi Terhadap Warga Penyandang Disabilitas Mental

RABU, 27 JUNI 2018 | 07:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi tidak memberikan hak pilih kepada para pemilih penyandang disabilitas mental dalam Pilkada Serentak 2018 ini.

Protes pun menyeruak dari Koalisi Masyarakat Penyandang Disdabilitas (KMPD). Mereka mendesak KPU segera mendata ulang pemilih di Panti Penyadang Disabilitas Mental di wilayah Bekasi.

Jurubicara KMPD Yeni Rosa Damayanti mengatakan, selain pendataan yang tidak jelas, penyelenggara Pilkada juga tidak melakukan pengawasan yang efektif.


"Kami meminta agar segera dilakukan pendataan di panti penyandang disabilitas mental di wilayah Bekasi, dan segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendataan pemilih, khususnya terhadap para penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental," tutur Yeni Rosa dalam siaran persnya

Mereka juga menuntut agar segera dikeluarkan Surat Edaran KPU yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental, wajib didata sebagai pemilih dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

Di Bekasi, lanjut dia, hampir 500 orang penghuni panti disabilitas mental tidak terdata sebagai pemilih adalah tindakan diskriminatif dari KPU. "Sebab, KPU sebagai pelaksana pendataan pemilih loh," ujarnya.

Menurut Yeni, tindakan itu bertentangan dengan sejumlah produk hukum yang menjamin bahwa penyandang disabilitas mental juga bagian dari warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum, baik Pemilihan Kepala Daerah 2018 maupun Pemilihan Presiden 2019.

Dalam Pasal 148 ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.

Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 secara tegas menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a UU 8/2015 yang menyatakan bahwa pemilih yang terdaftar adalah yang tidak sedang tergganggu jiwa/ingatannya adalah inkonstitusional.

"Tidak didatanya penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam Pilkada 2018 tersebut karena masih ada pandangan yang stigmatif diskriminatif, yaitu menganggap penyandang disabilitas mental adalah tidak cakap hukum," tutur dia.

Yeni menegaskan, anggapan ini jelas keliru, karena tidak semua penyandang disabilitas mental setiap saat dalam kondisi tidak mampu untuk mempertanggugjawabkan perbuatan atau pilihannya.

Yeni menambahkan, kondisi disabilitas mental tidak permanen, bahkan seharusnya segera untuk diobati atau diberikan tindakan agar kondisinya tidak berlangsung terus menerus. "Oleh karena itu, dalam hal ini pembatasan hak penyandang disabilitas mental adalah bentuk tindakan yang diskriminatif," kecamnya.

Selain itu, menurut dia, alasan bahwa tidak didatanya para penyandang disabilitas mental di panti karena tidak memiliki KTP elektronik justru menunjukan adanya praktik diskriminatif yang serius. "Seharusnya pihak panti bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat melakukan upaya jemput bola dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya. [wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya