Berita

Hendri Satrio/Net

Politik

Empat Capres Diprediksi Muncul Jika Gugatan PT Nol Persen Dikabulkan MK

Yusril, RR Dan Susi Calon Alternatif
SELASA, 26 JUNI 2018 | 04:59 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu akan mengubah peta perpolitikan di Tanah Air.

Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menegaskan, apabila gugatan tersebut dikabulkan MK, maka calon-calon alternatif dipastikan bermunculan.

"Tapi enggak akan semua parpol berani majukan calon presiden, mahal soalnya,” kata dia saat dikontak, Senin malam (25/6).


Amatan Hendri, setidaknya bakal ada empat pasangan calon presiden dan wakil presiden, bila MK akhirnya memutuskan presidential threshold 0 persen.

Ada Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah calon alternatif seperti Yusril Ihza Mahendra, Rizal Ramli atau Susi Pudjiastuti.

"AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) bisa tapi hampir pasti akan diplot sebagai wapres. Sementara calon dari luar partai seperti Gatot Nurmantyo, nampaknya sulit dapat kendaraan," jelasnya.

"Sebab, bila mudah pasti dengan PT 20 persen pun sudah ada parpol yang meminang. Gatot perlu cara komunikasi lebih kreatif dengan parpol,” sambung founder Lembaga Survei Kedai KOPI ini.

Uji materi Presidential Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh 12 orang, di antaranya, Rocky Gerung, Busyro Muqoddas, Hadar Navis Gumay, Bambang Widjojanto, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Titi Anggraini dengan kuasa hukum Denny Indrayana.

Menurut Denny Indrayana, Pasal 222 UU bertentangan dengan UUD 1945 karena membuat masyarakat tak bebas memilih.

Hakim MK Januari lalu menolak uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diajukan Ketua Partai Idaman Rhoma Irama melalui kuasa hukumnya Ramdansyah.

MK menolak gugatan karena anggapan Rhoma mengenai penetapan ambang batas sebagai upaya tarik-menarik politik, dinilai MK sebagai sesuatu yang tidak bisa dinilai secara hukum.  

MK menilai penetapan presidential threshold sudah sesuai proses hukum antarlembaga pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya