Berita

Jaya Suprana

Urun Rembug Dewan Kerukunan Nasional

SENIN, 25 JUNI 2018 | 14:02 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SEUSAI rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Selasa 5 Juni 2018, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pemerintah segera merampungkan rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang juga akan menyelesaikan persoalan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Non Yudisial

Penyelesaian oleh DKN akan dilakukan secara non-yudisial atau tanpa proses peradilan.


DKN ingin menghidupkan kembali mekanisme mediasi yang menggunakan pendekatan budaya, tradisi dan kerukunan hidup bermasyarakat.

Penyelesaian persoalan dilakukan melalui jalur rekonsiliasi. Cara ini sebagai bentuk solusi yang ditawarkan pemerintah atas penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu yang berlarut dan bahkan terkatung-katung.

Meski demikian, Jimly mengatakan, mekanisme penyelesaian masalah masa lalu itu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai kasus yang sudah ditangani secara hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Aksi Kamisan


Sebagai seorang korban pelanggaran hak asasi manusia (ayah kandung saya diculik pada masa kemelut paska G-30-S tanpa kejelasan nasib sampai kini) dan pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan, saya berterima kasih atas prakarsa pemerintah membentuk DKN yang juga akan menyelesaikan permasalahan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Demi melengkapi rencana tersebut, saya urun rembug agar para tokoh Aksi Kamisan seperti Suci Wati, Sumarsih, Sandyawan Sumardi dkk dapat dilibatkan secara langsung ke dalam proses pembentukan DKN.
 
Kemanusiaan


Para wakil keluarga korban pelanggaran HAM yang tergabung di Aksi Kamisan benar-benar memahami karena merasakan sendiri betapa berat beban derita yang harus dipikul oleh para keluarga korban pelanggaran HAM.  

Para beliau yang benar-benar menghayati amanat penderitaan para korban pelanggaran HAM dapat berperan sangat signifikan serta relevan dalam mendukung upaya penyelesaian permasalahan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia masa lalu, masa kini mau pun masa depan selaras dengan makna luhur yang terkandung di dalam sila Kemanusiaan Adil dan Beradab.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya