Berita

Foto/Net

Bisnis

Bank Siapkan Target KPR 2 Digit

Relaksasi Baru KPR Keluar Akhir Bulan
SENIN, 25 JUNI 2018 | 08:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bank Indonesia (BI) mengaku masih membahas finalisasi aturan pelonggaran uang muka (loan to value/LTV), demi mendorong pertumbuhan prop­erti dan kredit pemilikan rumah (KPR). Industri perbankan berharap, keputusan pelongga­ran LTV tersebut, bisa final di Rapat Dewan Gubernur (RDG) mendatang.

Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Dar­mawan meyakini, relaksasi LTV akan memberikan pen­garuh bagi industri properti di Tanah Air. Pasalnya, pelongga­ran tersebut bisa membuat KPR lebih terjangkau bagi nasabah.

"Pelonggaran aturan LTV tergantung dari risk appetite bank. Karena bank memakai LTV sebagai bagian dari analisa kredit. Perusahaan membidik pertumbuhan KPR 10 persen di tahun ini," ujarnya.


Tak jauh berbeda dengan CIMB Niaga, Direktur Kon­sumer BNI Tambok Simanjun­tak menuturkan, relaksasi LTV dan termin pembayaran akan berdampak positif ke bisnis KPR. Hal ini berkaca pada pe­longgaran LTV di 2016.

"BNI mencatat kredit pe­rumahan hanya meningkat 4,2 persen per kuartal per­tama tahun ini. Di BNI, KPR merupakan bagian dari kredit konsumer. Nah, untuk kredit konsumer, BNI memperkirakan pertumbuhan berkisar 10–15 persen tahun ini,"  imbuhnya kepada Rakyat Merdeka.

Menyoal ini, Ekonom dari Institute of Development for Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira berpendapat, kebijakan pro-growth lewat pelonggaran LTV saja belum cukup untuk dorong penguatan rupiah. Pelonggaran kebijakan LTV hanya salah satu cara dor­ong pertumbuhan kredit.

Menurut Bhima, selain pe­longgaran LTV, sebenarnya ada cara lain supaya BI bisa men­dorong pertumbuhan ekonomi, yakni dengan perluasan chan­neling, sindikasi kredit UKM melalui perbankan.

"Mempermudah UKM untuk mendapatkan pendanaan lewat penerbitan obligasi dengan jaminan yang murah. Cara ini juga efektif genjot pertumbu­han kredit ke sektor riil," ucap­nya kepada Rakyat Merdeka.

Melalui hal tersebut, sambung Bhima pertumbuhan ekonomi akan cukup inklusif. Apalagi digabung dengan kebijakan penu­runan tarif PPh final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

"Perlu yang sifatnya men­dorong pemulihan fundamental ekonomi. UKM serap lebih dari 90 persen total tenaga kerja na­sional. Intinya, LTV saja tidak cukup. BI harus lebih banyak terbitkan pro growth policy," ujarnya.

Pemerintah juga bisa bantu dengan relaksasi perpajakan lainnya setelah relaksasi PPh final UKM.

Gubernur BI Perry War­jiyo sendiri berjanji aturan kebijakan tersebut masih belum final dan akan dibahas pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 28 Juni mendatang.

"Nanti akan diumumkan dan dapat berubah. Kemudian ada kenaikan LTV atau penurunan down payment, atau kemudian relaksasi di indend dan juga be­berapa mengenai relaksasi dalam termin pembayaran," kata Perry.

Perry berharap, relaksasi kebijakan LTV tersebut akan lebih mendorong sektor peru­mahan khususnya KPR. "Jadi relaksasi kami nanti akan bisa mendorong sektor perumahan," kata Perry.

Bank Sentral bersama dengan Kementerian Keuangan juga berniat mengatur bukti trans­fer, untuk pembayaran DP dari rekening pembeli ke rekening developer demi menghindari DP fiktif dan tertib pembayaran pajak.

Seperti diketahui, nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kred­it (FK) pertama tidak diatur, na­mun FK kedua dan seterusnya rasio LTV diusulkan sebesar 80-90 persen.

Dalam pelonggaran LTV tersebut, harus mementingkan aspek prudensial. Pelonggaran LTV ini hanya berlaku untuk bank dengan rasio non perform­ing loan (NPL) Net di bawah 5 persen dan NPL KPR Gross di bawah 5 persen.

Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk men­galihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu, dan bisa dilakukan jika untuk penyele­saian NPL dan di bank yang sama. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya