Berita

Fadli Zon

Nusantara

Pengawasan Transportasi Air Lemah, Ini Usul Pimpinan DPR

SABTU, 23 JUNI 2018 | 11:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Penyebab utama terus terjadinya kecelakaan transportasi air dan jumlah korban yang meningkat di Indonesia adalah lemahnya pengawasan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, dalam keterangannya yang diterima redaksi (Sabtu, 23/6).

"Untuk kasus KM Sinar Bangun (di Danau Toba), misalnya, bagaimana bisa kapal penumpang tak punya manifes? Bagaimana bisa kapal yang tak memiliki manifes diizinkan berlayar? Itu semua menunjukkan pengawasan sektor transportasi laut memang sangat minim," katanya.

Pemerintah tidak boleh terus-menerus mengurus pembangunan jalan tol atau Bandara tetapi mengabaikan moda transportasi lain. Ada beberapa hal yang menurut Fadli perlu dievaluasi dan diberi perhatian.

Pertama, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) semestinya tak lagi hanya menyelidiki penyebab terjadinya kecelakaan, tapi juga mengevaluasi prosedur boleh tidaknya sebuah kapal berlayar. Menurut UU 17/2008 tentang Pelayaran, otoritas pelabuhan dan syahbandar mengemban fungsi pengawasan tersebut. Merekalah yang memungkinkan sebuah kapal bisa berlayar atau tidak.

“Jadi, otoritas pelabuhan dan syahbandar harus ikut dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya perusahaan pemilik kapal," terang Fadli.

Dalam kasus KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba pada Senin 18 Juni lalu, otoritas pelabuhan setempat terbukti lalai dalam melakukan pengawasan, sehingga membiarkan KM Sinar Bangun meninggalkan pelabuhan dengan kelebihan penumpang. Kelalaian itu juga bisa dilihat dari tidak adanya manifes penumpang.

"Dengan kelalaian tersebut, seharusnya otoritas pelabuhan dan syahbandar bisa diancam delik pidana. Jika tidak, kasus kelalaian yang mencelakakan semacam ini akan terus terulang," ucap Fadli.

Kedua, secara teknis, kasus kecelakaan yang menelan banyak korban biasanya terjadi akibat kelebihan muatan dan penyalahgunaan peruntukan. Dalam kasus KM Sinar Bangun, misalnya, Kementerian Perhubungan menyebut kapasitas kapal tersebut hanya 43 penumpang, tapi dijejali lebih dari 192 penumpang. Atau, dalam kasus KM Arista di Makassar, kapal tersebut bukan kapal penumpang tapi kemudian dijadikan kapal penumpang. Sehingga, kapal tidak menyediakan perlengkapan keselamatan memadai saat kecelakaan.

"Pelanggaran semacam itu biasa terjadi karena tidak ada sarana transportasi memadai yang bisa digunakan oleh penduduk, baik jumlah maupun frekuensi. Ini perlu segera diatasi oleh pemerintah. Kementerian Perhubungan seharusnya sudah mengantisipasi lonjakan penumpang transportasi laut," tutup Fadli. [ald]

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya