Berita

Bisnis

BPJT: Keuntungan Tol Dikembalikan Ke Publik

JUMAT, 22 JUNI 2018 | 01:22 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralyat (PUPR) membantah anggapan bahwa keuntungan kenaikan tarif baru sebesar Rp15.000 tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan masuk ke kantong pendapatan BPJT.

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menjelaskan keuntungan kenaika tarif tol JORR justru diberikan kepada publik.

Menurutnya BPJT sebagai operator justru tidak memperoleh keuntungan apapun atas kebijakan tersebut, pendapatan BPJT akan tetap sebagaimana mestinya.


"Akibat kebijakan ini, badan usaha tidak memperoleh winfall atau pendapatan seperti yang dibicarakan, jadi hari ini pendapatannya sekitar Rp2,85 triliun setahun hanya untuk JORR itupun dibagi untuk semua," paparnya dalam 'Sosialisasi Integrasi Tol JORR' di Gedung Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan penetapan kenaikan tarif dari Rp9.500 menjadi Rp15.000 sendiri didapat dari perhitungan rata-rata panjang perjalanan yang dilalui sepanjang JORR atau yang biasa dikenal dengan perhitungan Average Trip Length (ATL) dikali panjang ruas tol secara keseluruhan. Kemudian dibagi jumlah kendaraan yang melewati ruas jalan tol tersebut dengan rata-rata panjang jalan diangka 17,6 KM

"Artinya dengan tarif rata-rata tersebut ketika perjalanan itu kurang dari 17,6 KM dia akan membayar lebih dari yang dia gunakan tetapi ketika perjalannya lebih dari 17,6 KM dia akan memperoleh manfaat atau keuntungan," paparnya.

Herry menambahkan keuntungan yang didapat dari pengguna tol JORR kurang dari 17,6 KM akan dimanfaatkan untuk mensubsidi publik dan bagi para pengguna kendaraan logistik.

"Tentu ada pihak yang memberi subsidi, ada pihak yang menerima subsidi, tetapi sekali lagi, yang menerima subsidi ini bukanlah BUJT, bukan badan usaha bukan operator, melainkan publik dan mensubsidi angkutan logistik," tambahnya.

Hal tersebut dimanfaatkan tentu selain meringankan beban biaya angkutan logistik tentu juga untuk menertibkan angkutan logistik dengan mengurangi kemacetan di luar jalur tol, dan mendorong angkutan logistik lebih patuh hukum.

"Kendaraan logistik yang kita beri insentif ini juga memperbaiki diri dengan mematuhi ketentuan beban dan dimensi, sehingga eksternalitas yang diakibatkan oleh truk-truk tadi kepada kendaraan lain bisa dikurangi, jadi ke depan akan dilakukan program secara terus menerus, menertibkan kendaraan yang overloping dan taat kepada peraturan perundang-undangan," pungkasnya. [nes]


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya