Berita

Cristiano Ronaldo/net

Jaya Suprana

Triwikrama Ronaldo Bikin Singa Atlas Pulang Kandang

KAMIS, 21 JUNI 2018 | 07:55 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

BEBERAPA jam sebelum Portugal mulai berlaga melawan Spanyol di laga babak penyisihan Piala Dunia 16 Juni 2018, pengadilan Spanyol menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun dan denda 18,8 juta Euro akibat tuduhan penggelapan pajak yang dilakukan Cristano Ronaldo selama menendang bola atas nama Real Madrid, Spanyol.
Mungkin vonis itu bikin Ronaldo marah besar sehingga mengerahkan kesaktian Triwikrama demi balas dendam mencetak tiga gol menggetar gawang Spanyol.

Berlanjut


Ternyata Triwikrama Ronaldo masih berlanjut pada pertarungan Portugal melawan Maroko, Rabu 20 Juni 2018 di stadion Luzhniki, Moskow.

Ternyata Triwikrama Ronaldo masih berlanjut pada pertarungan Portugal melawan Maroko, Rabu 20 Juni 2018 di stadion Luzhniki, Moskow.

Pada menit keempat, Ronaldo langsung mengerahkan kesaktian Triwikrama untuk ganas membobol gawang Maroko. Gol hasil Triwikrama Ronaldo menjadi penentu kemenangan Portugal 1 : 0 melawan Maroko. Gol tersebut merupakan gol laga internasional Ronaldo yang ke 85 yang berarti mengungguli rekor 84 gol striker legendaris Hungaria, Ferenc Puskas.

Gol hasil Triwikrama Ronaldo memastikan tim Seleccao das Quinas lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2018 namun namun di sisi lain  membuat tim Singa Atlas terpaksa menjadi peserta pertama yang dipastikan gagal lolos dari babak penyisihan Piala Dunia.

Pulang Kandang

Akibat telah dua kali kalah oleh masing-masing Iran dan Portugal maka timnas Maroko mustahil bertengger di posisi dua besar klasemen akhir grup B Piala Dunia 2018. Apa pun hasil pertarungan Iran versus Spanyol, sang Singa Atlas harus pulang kandang.

Semua itu gara-gara Cristano Ronaldo lanjut mengerahkan kesaktian Triwikrama. Bagi yang belum dan ingin tahu apa itu Triwikrama harap bersabar sebab saya akan menulis naskah penjelasan khusus tentang Triwikrama

Penulis adalah pembelajar falsafah Wayang Purwa dan Sepak Bola

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya