Berita

Cristiano Ronaldo/net

Jaya Suprana

Triwikrama Ronaldo Bikin Singa Atlas Pulang Kandang

KAMIS, 21 JUNI 2018 | 07:55 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

BEBERAPA jam sebelum Portugal mulai berlaga melawan Spanyol di laga babak penyisihan Piala Dunia 16 Juni 2018, pengadilan Spanyol menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun dan denda 18,8 juta Euro akibat tuduhan penggelapan pajak yang dilakukan Cristano Ronaldo selama menendang bola atas nama Real Madrid, Spanyol.
Mungkin vonis itu bikin Ronaldo marah besar sehingga mengerahkan kesaktian Triwikrama demi balas dendam mencetak tiga gol menggetar gawang Spanyol.

Berlanjut


Ternyata Triwikrama Ronaldo masih berlanjut pada pertarungan Portugal melawan Maroko, Rabu 20 Juni 2018 di stadion Luzhniki, Moskow.

Ternyata Triwikrama Ronaldo masih berlanjut pada pertarungan Portugal melawan Maroko, Rabu 20 Juni 2018 di stadion Luzhniki, Moskow.

Pada menit keempat, Ronaldo langsung mengerahkan kesaktian Triwikrama untuk ganas membobol gawang Maroko. Gol hasil Triwikrama Ronaldo menjadi penentu kemenangan Portugal 1 : 0 melawan Maroko. Gol tersebut merupakan gol laga internasional Ronaldo yang ke 85 yang berarti mengungguli rekor 84 gol striker legendaris Hungaria, Ferenc Puskas.

Gol hasil Triwikrama Ronaldo memastikan tim Seleccao das Quinas lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2018 namun namun di sisi lain  membuat tim Singa Atlas terpaksa menjadi peserta pertama yang dipastikan gagal lolos dari babak penyisihan Piala Dunia.

Pulang Kandang

Akibat telah dua kali kalah oleh masing-masing Iran dan Portugal maka timnas Maroko mustahil bertengger di posisi dua besar klasemen akhir grup B Piala Dunia 2018. Apa pun hasil pertarungan Iran versus Spanyol, sang Singa Atlas harus pulang kandang.

Semua itu gara-gara Cristano Ronaldo lanjut mengerahkan kesaktian Triwikrama. Bagi yang belum dan ingin tahu apa itu Triwikrama harap bersabar sebab saya akan menulis naskah penjelasan khusus tentang Triwikrama

Penulis adalah pembelajar falsafah Wayang Purwa dan Sepak Bola

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya