Berita

Cristiano Ronaldo/net

Jaya Suprana

Triwikrama Ronaldo Bikin Singa Atlas Pulang Kandang

KAMIS, 21 JUNI 2018 | 07:55 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

BEBERAPA jam sebelum Portugal mulai berlaga melawan Spanyol di laga babak penyisihan Piala Dunia 16 Juni 2018, pengadilan Spanyol menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun dan denda 18,8 juta Euro akibat tuduhan penggelapan pajak yang dilakukan Cristano Ronaldo selama menendang bola atas nama Real Madrid, Spanyol.
Mungkin vonis itu bikin Ronaldo marah besar sehingga mengerahkan kesaktian Triwikrama demi balas dendam mencetak tiga gol menggetar gawang Spanyol.

Berlanjut


Ternyata Triwikrama Ronaldo masih berlanjut pada pertarungan Portugal melawan Maroko, Rabu 20 Juni 2018 di stadion Luzhniki, Moskow.

Ternyata Triwikrama Ronaldo masih berlanjut pada pertarungan Portugal melawan Maroko, Rabu 20 Juni 2018 di stadion Luzhniki, Moskow.

Pada menit keempat, Ronaldo langsung mengerahkan kesaktian Triwikrama untuk ganas membobol gawang Maroko. Gol hasil Triwikrama Ronaldo menjadi penentu kemenangan Portugal 1 : 0 melawan Maroko. Gol tersebut merupakan gol laga internasional Ronaldo yang ke 85 yang berarti mengungguli rekor 84 gol striker legendaris Hungaria, Ferenc Puskas.

Gol hasil Triwikrama Ronaldo memastikan tim Seleccao das Quinas lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2018 namun namun di sisi lain  membuat tim Singa Atlas terpaksa menjadi peserta pertama yang dipastikan gagal lolos dari babak penyisihan Piala Dunia.

Pulang Kandang

Akibat telah dua kali kalah oleh masing-masing Iran dan Portugal maka timnas Maroko mustahil bertengger di posisi dua besar klasemen akhir grup B Piala Dunia 2018. Apa pun hasil pertarungan Iran versus Spanyol, sang Singa Atlas harus pulang kandang.

Semua itu gara-gara Cristano Ronaldo lanjut mengerahkan kesaktian Triwikrama. Bagi yang belum dan ingin tahu apa itu Triwikrama harap bersabar sebab saya akan menulis naskah penjelasan khusus tentang Triwikrama

Penulis adalah pembelajar falsafah Wayang Purwa dan Sepak Bola

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya