Berita

Joko Widodo/net

Politik

PELANTIKAN IRIAWAN

Demokrat: Pengangkatan Iriawan Langgar PP 11/2017, Jokowi Berbuat Tercela?

RABU, 20 JUNI 2018 | 12:34 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo sudah melanggar UU dan aturan yang ditandatanganinya sendiri dengan mengangkat Komjen Polisi Mochamad Iriawan menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Pengangkatan perwira Polisi aktif menjadi Penjabat Gubernur di Jawa Barat bukan hanya dengan sengaja melanggar sederet undang-undang. Demi memaksakan keputusan politik yang salah, mencurigakan dan ditentang publik itu, Jokowi juga melanggar PP 11/2017," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik, dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (20/6).

Pasal 157 ayat 1 Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil berisi, "Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif".


Karenanya, Rachland menilai Presiden Jokowi bisa jadi dianggap telah melakukan perbuatan tercela akibat pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya itu oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

"Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi sendiri. Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani? Atau semata-mata tidak peduli pada rambu-rambu hukum dan kepatutan? Tidakkah itu berarti Presiden melakukan perbuatan tercela?" pungkasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya