Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Memohon SP3 Bagi Para Tersangka Makar

SELASA, 19 JUNI 2018 | 09:29 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SYUKUR Ahamdullilah, RMOL memberitakan bahwa tidak lama setelah Kepolisian memaklumatkan Surat Penghentian Penyelidikan terhadap Habib Rizieq Sihab, maka Kepolisian juga menghentikan penyelidikan terhadap Sukmawati Soekarnoputri.

SP3

Kepolisian tidak melanjutkan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri saat membaca puisi berjudul Ibu Indonesia pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Ajang Indonesia Fashion Week 2018, April 2018.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan penyidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Oleh sebab itu, laporan dugaan penistaan agama tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan penyidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Oleh sebab itu, laporan dugaan penistaan agama tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, terdapat 28 laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati atas puisi yang dibacakannya. Semua laporan itu akhirnya digabungkan dan ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Sukmawati pada saat itu diduga melanggar Pasal 156 KUHP , Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008, pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 trntang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Keadilan

Setelah POLRI memaklumatkan SP3 terhadap Habib Rieziq Shihab dan Sukmawati Soekarnoputeri maka pada masa saling memaafkan Lebaran dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri untuk memohon kepada POLRI berkenan memaklumatkan SP3 terhadap Rahmawati Soekarnoputeri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dani dan lain-lain tersangka makar yang ditangkap Polri pada pagi hari 2 Desember 2016.

Permohonan dengan penuh kerendahan hati saya ajukan berdasar keyakinan bahwa POLRI di bawah pimpinan Kapolri, DR. Tito Karnavian yang telah terbukti senantiasa berjuang menegakkan keadilan juga akan berkenan menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan makar terhadap sesama warga Indonesia yang mencintai Tanah Tumpah Darah kita bersama nan adil-makmur, gemah ripah loh jinawi, tata tenteram kerta raharja.

Insya Allah, akibat permohonan ini saya tidak dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran KUHP entah pasal berapa. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya