Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Memohon SP3 Bagi Para Tersangka Makar

SELASA, 19 JUNI 2018 | 09:29 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SYUKUR Ahamdullilah, RMOL memberitakan bahwa tidak lama setelah Kepolisian memaklumatkan Surat Penghentian Penyelidikan terhadap Habib Rizieq Sihab, maka Kepolisian juga menghentikan penyelidikan terhadap Sukmawati Soekarnoputri.

SP3

Kepolisian tidak melanjutkan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri saat membaca puisi berjudul Ibu Indonesia pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Ajang Indonesia Fashion Week 2018, April 2018.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan penyidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Oleh sebab itu, laporan dugaan penistaan agama tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan penyidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Oleh sebab itu, laporan dugaan penistaan agama tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, terdapat 28 laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati atas puisi yang dibacakannya. Semua laporan itu akhirnya digabungkan dan ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Sukmawati pada saat itu diduga melanggar Pasal 156 KUHP , Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008, pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 trntang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Keadilan

Setelah POLRI memaklumatkan SP3 terhadap Habib Rieziq Shihab dan Sukmawati Soekarnoputeri maka pada masa saling memaafkan Lebaran dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri untuk memohon kepada POLRI berkenan memaklumatkan SP3 terhadap Rahmawati Soekarnoputeri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dani dan lain-lain tersangka makar yang ditangkap Polri pada pagi hari 2 Desember 2016.

Permohonan dengan penuh kerendahan hati saya ajukan berdasar keyakinan bahwa POLRI di bawah pimpinan Kapolri, DR. Tito Karnavian yang telah terbukti senantiasa berjuang menegakkan keadilan juga akan berkenan menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan makar terhadap sesama warga Indonesia yang mencintai Tanah Tumpah Darah kita bersama nan adil-makmur, gemah ripah loh jinawi, tata tenteram kerta raharja.

Insya Allah, akibat permohonan ini saya tidak dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran KUHP entah pasal berapa. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya