Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Memohon SP3 Bagi Para Tersangka Makar

SELASA, 19 JUNI 2018 | 09:29 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SYUKUR Ahamdullilah, RMOL memberitakan bahwa tidak lama setelah Kepolisian memaklumatkan Surat Penghentian Penyelidikan terhadap Habib Rizieq Sihab, maka Kepolisian juga menghentikan penyelidikan terhadap Sukmawati Soekarnoputri.

SP3

Kepolisian tidak melanjutkan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri saat membaca puisi berjudul Ibu Indonesia pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Ajang Indonesia Fashion Week 2018, April 2018.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan penyidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Oleh sebab itu, laporan dugaan penistaan agama tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan penyidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Oleh sebab itu, laporan dugaan penistaan agama tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, terdapat 28 laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati atas puisi yang dibacakannya. Semua laporan itu akhirnya digabungkan dan ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Sukmawati pada saat itu diduga melanggar Pasal 156 KUHP , Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008, pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 trntang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Keadilan

Setelah POLRI memaklumatkan SP3 terhadap Habib Rieziq Shihab dan Sukmawati Soekarnoputeri maka pada masa saling memaafkan Lebaran dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri untuk memohon kepada POLRI berkenan memaklumatkan SP3 terhadap Rahmawati Soekarnoputeri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dani dan lain-lain tersangka makar yang ditangkap Polri pada pagi hari 2 Desember 2016.

Permohonan dengan penuh kerendahan hati saya ajukan berdasar keyakinan bahwa POLRI di bawah pimpinan Kapolri, DR. Tito Karnavian yang telah terbukti senantiasa berjuang menegakkan keadilan juga akan berkenan menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan makar terhadap sesama warga Indonesia yang mencintai Tanah Tumpah Darah kita bersama nan adil-makmur, gemah ripah loh jinawi, tata tenteram kerta raharja.

Insya Allah, akibat permohonan ini saya tidak dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran KUHP entah pasal berapa. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya