Berita

Inas Zubir/net

Politik

PELANTIKAN IRIAWAN

Fraksi Hanura Akan Lawan Hak Angket Yang Digulirkan Demokrat

Demokrat Salah Baca UU?
SELASA, 19 JUNI 2018 | 08:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Fraksi Partai Hanura di DPR RI mendukung penuh keputusan pemerintah menunjuk Komjen Pol M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Inas N. Zubir, menyindir banyaknya pengamat "abal-abal" yang menyalahkan pelantikan Komjen Iriawan.

Kementerian Dalam Negeri dianggap telah melanggar UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 28 ayat 3 yang berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."


Sedangkan menurut Inas, para pengamat seharusnya juga membaca penjelasan dari pasal 28 ayat 3 tersebut yang berbunyi "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

"Artinya bahwa Kapolri bisa dan boleh saja menugaskan anggota aktifnya untuk menjabat jabatan tertentu di luar kepolisian, contohnya, Direktur Penyidikan KPK berasal dari Kepolisian," terang Inas.

Karena itu penugasan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak melanggar UU manapun bahkan diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN, Pasal 20 ayat 2, yang berisi "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri". Kemudian diatur juga dalam PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil, pasal 147.

Ia juga menyesali banyak pengamat memelintir penjelasan pasal 20 ayat 3 UU ASN, yang berisi "Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI dan anggota Polri sebagaimana yamg dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada instasi pusat sebagimana yang diatur UU TNI dan Polri".

Menurutnya, bukan berarti Anggota Polri atau Prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi Jabatan ASN tertentu , yaitu jabatan yang ada pada Instansi Pusat. Yang dimaksud dengan “dilaksanakan pada instasi pusat” dalam pasal 20 ayat 3 adalah penunjukan pejabat yang akan menduduki jabatan tertentu tersebut dilaksanakan oleh instasi pusat Polri dan TNI sedangkan penempatannya bisa di pusat dan bisa juga di daerah. Sedangkan instasi daerah atau misalnya Kapolda, tidak boleh melaksanakan penunjukan anggota Polri utk jabatan tertentu.

Mengenai rencana Partai Demokrat melalui fraksinya di DPR RI berencana menggulirkan hak angket kepada Presiden yang dianggap melangggar UU, yang salah satunya adalah pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 UU Pilkada, ia jelaskan bahwa definisi "jabatan pimpinan tinggi” tentu mengacu kepada pasal 1 UU 5/2014 yakni Ketentuan Umum ayat 7 yang berbunyi "Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah".

"Cukup jelas bahwa Partai Demokrat telah salah membaca UU, karena pelantikan Komjen M. Irawan tidak bertentangan dengan UU 10/2016 tentang Pilkada. Karena itu Fraksi Hanura siap melawan hak angket tersebut," tegas Inas Zubir. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya