Berita

Foto: RMOL

Politik

Hanura Minta Keputusan Presidential Threshold Dihormati

SABTU, 16 JUNI 2018 | 16:33 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Partai Hanura tetap menghormati keputusan presidential threshold sebesar 20 persen yang sebelumnya sudah disepakati oleh pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diutarakan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di kediamannya, Jalan Karang Asem Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).

"Begini, kita hidup kan memang harus mengikuti aturan begitu juga dengan Negara, tentu harus ada yang mengatur apalagi partai-partai politik harus diatur oleh yang mengatur yaitu KPU. Bila KPU sudah memutuskan untuk Judicial Review, maka ya kembali saja lakukan kesepakatan," jelasnya.


Hanura, lanjut OSO, juga belum mengubah sikap terkait presidential treshold tersebut.

Jika terpaksa mengubah  sikap, menurut dia, harus ada mekanisme pembahasan di internal partai.

"Sampai sekarang saya belum kepikiran, harus berunding lagi dengan Partai saya," demikian OSO yang juga Ketua DPD RI ini.

Sejumlah pihak mengajukan peninjauan kembali atas penetapan ambang pencalonan presiden yang ditetapkan lewat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.  

Permohonan ini baru akan diajukan oleh 12 pemohon dari beragam latar belakang. Di antaranya  adalah M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri, Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).

Selain itu, ada juga Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah),  Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (Profesional). Bertindak sebagai kuasa hukum atas permohonan ini adalah INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society). [sam]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya