Berita

Foto: RMOL

Politik

Hanura Minta Keputusan Presidential Threshold Dihormati

SABTU, 16 JUNI 2018 | 16:33 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Partai Hanura tetap menghormati keputusan presidential threshold sebesar 20 persen yang sebelumnya sudah disepakati oleh pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diutarakan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di kediamannya, Jalan Karang Asem Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).

"Begini, kita hidup kan memang harus mengikuti aturan begitu juga dengan Negara, tentu harus ada yang mengatur apalagi partai-partai politik harus diatur oleh yang mengatur yaitu KPU. Bila KPU sudah memutuskan untuk Judicial Review, maka ya kembali saja lakukan kesepakatan," jelasnya.


Hanura, lanjut OSO, juga belum mengubah sikap terkait presidential treshold tersebut.

Jika terpaksa mengubah  sikap, menurut dia, harus ada mekanisme pembahasan di internal partai.

"Sampai sekarang saya belum kepikiran, harus berunding lagi dengan Partai saya," demikian OSO yang juga Ketua DPD RI ini.

Sejumlah pihak mengajukan peninjauan kembali atas penetapan ambang pencalonan presiden yang ditetapkan lewat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.  

Permohonan ini baru akan diajukan oleh 12 pemohon dari beragam latar belakang. Di antaranya  adalah M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri, Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).

Selain itu, ada juga Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah),  Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (Profesional). Bertindak sebagai kuasa hukum atas permohonan ini adalah INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society). [sam]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya