Berita

Rudiantara

Nusantara

Menkominfo Puji Penyelenggara Siaran TV Dan Layanan Komunikasi Seluler

SABTU, 16 JUNI 2018 | 10:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengapresiasi seluruh penyelenggara siaran televisi dan operator seluler yang mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun ini.

"Terima kasih banyak saya ucapkan kepada teman-teman yang mensosialisasikan kesiapan mudik yang disiapkan pemerintah dan jajarannya. Terutama dari kesiapan operator penerbangan, kapal laut, bus, kereta api, operator seluler," katanya Rudiantara.

Apresiasi juga disampaikan Menteri Rudiantara kepada operator penyelenggara jasa layanan telekomunikasi yang membantu kelancaran komunikasi selama mudik Lebaran. 


"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih. Kami selalu mengikuti pergerakan dari masyarakat yang mudik. Sekarang pergerakan mulai beralih ke jalur lama, Pantura ke jalan tol. Teman-teman operator memperkuat jaringan di sana," katanya.

Ia menjelaskan, operator layanan telekomunikasi seluler menyediakan akses dalam bentuk mobile Base Tranceiver Station (BTS) selama masa mudik Lebaran. Combat BTS juga dipasang oleh operator telekomunikasi di sejumlah rest area untuk memastikan layanan telekomunikasi seluler lancar.

"Lebih dari 100 Mobile BTS disiapkan sepanjang jalan tol mudik. Alhamdulillah lancar tidak ada masalah. Kapasitas di Jakarta pun jadi lowong, karena semua sedang mudik," katanya, dalam keterangan pers yang dikrim Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza.
 
Sebelum arus mudik Lebaran, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah meminta operator telekomunikasi untuk memastikan daya kinerja jaringan telekomunikasi mampu melayani pelanggan dengan memenuhi kriteria yang disyaratkan.

"Kami di BRTI juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan pengujian dan mengevaluasi hasilnya," jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo/Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ahmad M. Ramli.

Mengenai daya dukung tambahan untuk jaringan layanan telekomunikasi, Kementerian Kominfo dan BRTI telah meminta operator telekomunikasi menambah kemampuan jaringan dan layanan tambahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dari kota asal ke kota tujuan mudik.

"Ada dua sisi daya dukung yang disediakan. Pertama, tambahan kemampuan jaringan dengan penempatan mobile BTS di area-area kepadatan yang tinggi dan penambahan kapasitas jaringan di jalur mudik dan daerah tujuan mudik.  Kedua, pelayanan tambahan melalui posko-posko dan agen-agen penjualan pulsa," jelas Dirjen Ramli. [ald]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya