Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Menggugat Ambang Batas Pencalonan Presiden

KAMIS, 14 JUNI 2018 | 08:30 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENJELANG Hari Raya Idul Fitri 1439, terberitakan bahwa Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, Faisal Basri, Hadar N. Gumay, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas Sasongko, Dahnil Anzar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya tercatat sebagai pemohon uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang Pemilihan Umum yang diajukan ke Mahkamah Hukum Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon.

Ambang Batas

UU nomor 7 tahun 2017 pasal 222 mengamanatkan partai politik atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 guna mengusung pasangan calon presiden.


Para pemohon ingin menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden. Ambang batas pencalonan presiden yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 karena rakyat tak lagi bebas memilih presiden.

Diharapkan gugatan uji materi tersebut segera diputus oleh MK sebelum masa pendaftaran capres untuk pilpres 2019 berakhir pada tanggal 10 Agustus 2018.

Harapan

Secara pribadi saya mengharapkan semoga saja tidak ada sesama warga Indonesia tega hati melaporkan para penggugat ambang batas pencalonan presiden tersebut ke Bareskrim atas dugaan makar atau mengganggu ketertiban atau tidak Pancasilais atau entah apa.

Selama berpendapat masih belum dilarang UU di negeri tercinta kita ini maka mohon dimaafkan bahwa saya memberanikan diri untuk berpendapat bahwa pada hakikatnya para penggugat sama sekali tidak ingin melakukan makar atau mengganggu ketertiban atau tidak Pancasilais atau tindak kriminal apa pun, namun sekAdar berniat mewujudkan hasrat mengembalikan kedaulatan  memilih presiden kepada rakyat.

Selamat Hari Raya Idul Fitri. Mohon maaf lahir-batin. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya