Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Menggugat Ambang Batas Pencalonan Presiden

KAMIS, 14 JUNI 2018 | 08:30 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENJELANG Hari Raya Idul Fitri 1439, terberitakan bahwa Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, Faisal Basri, Hadar N. Gumay, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas Sasongko, Dahnil Anzar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya tercatat sebagai pemohon uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang Pemilihan Umum yang diajukan ke Mahkamah Hukum Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon.

Ambang Batas

UU nomor 7 tahun 2017 pasal 222 mengamanatkan partai politik atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 guna mengusung pasangan calon presiden.


Para pemohon ingin menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden. Ambang batas pencalonan presiden yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 karena rakyat tak lagi bebas memilih presiden.

Diharapkan gugatan uji materi tersebut segera diputus oleh MK sebelum masa pendaftaran capres untuk pilpres 2019 berakhir pada tanggal 10 Agustus 2018.

Harapan

Secara pribadi saya mengharapkan semoga saja tidak ada sesama warga Indonesia tega hati melaporkan para penggugat ambang batas pencalonan presiden tersebut ke Bareskrim atas dugaan makar atau mengganggu ketertiban atau tidak Pancasilais atau entah apa.

Selama berpendapat masih belum dilarang UU di negeri tercinta kita ini maka mohon dimaafkan bahwa saya memberanikan diri untuk berpendapat bahwa pada hakikatnya para penggugat sama sekali tidak ingin melakukan makar atau mengganggu ketertiban atau tidak Pancasilais atau tindak kriminal apa pun, namun sekAdar berniat mewujudkan hasrat mengembalikan kedaulatan  memilih presiden kepada rakyat.

Selamat Hari Raya Idul Fitri. Mohon maaf lahir-batin. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya