Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Menggugat Ambang Batas Pencalonan Presiden

KAMIS, 14 JUNI 2018 | 08:30 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENJELANG Hari Raya Idul Fitri 1439, terberitakan bahwa Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, Faisal Basri, Hadar N. Gumay, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas Sasongko, Dahnil Anzar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya tercatat sebagai pemohon uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang Pemilihan Umum yang diajukan ke Mahkamah Hukum Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon.

Ambang Batas

UU nomor 7 tahun 2017 pasal 222 mengamanatkan partai politik atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 guna mengusung pasangan calon presiden.


Para pemohon ingin menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden. Ambang batas pencalonan presiden yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 karena rakyat tak lagi bebas memilih presiden.

Diharapkan gugatan uji materi tersebut segera diputus oleh MK sebelum masa pendaftaran capres untuk pilpres 2019 berakhir pada tanggal 10 Agustus 2018.

Harapan

Secara pribadi saya mengharapkan semoga saja tidak ada sesama warga Indonesia tega hati melaporkan para penggugat ambang batas pencalonan presiden tersebut ke Bareskrim atas dugaan makar atau mengganggu ketertiban atau tidak Pancasilais atau entah apa.

Selama berpendapat masih belum dilarang UU di negeri tercinta kita ini maka mohon dimaafkan bahwa saya memberanikan diri untuk berpendapat bahwa pada hakikatnya para penggugat sama sekali tidak ingin melakukan makar atau mengganggu ketertiban atau tidak Pancasilais atau tindak kriminal apa pun, namun sekAdar berniat mewujudkan hasrat mengembalikan kedaulatan  memilih presiden kepada rakyat.

Selamat Hari Raya Idul Fitri. Mohon maaf lahir-batin. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya