Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Rakyat Mau Banyak Pilihan Capres

Pasal Presidential Threshold Kembali Digugat
RABU, 13 JUNI 2018 | 19:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan 12 tokoh dengan Integrity (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society) sebagai kuasa hukum.

Dalam siaran Integrity yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/6), dijelaskan bahwa presidential threshold mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," kata siaran pers yang ditandangani Senior Partner Integrity Denny Indrayana itu.

Ke-12 pemohon adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua MK dan KY), Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Hadar Gumay (mantan pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK), Faisal Basri (akademisi), Rocky Gerung (akademisi) Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Azhar Simanjuntak (ketum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah) Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).
Ke-12 pemohon adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua MK dan KY), Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Hadar Gumay (mantan pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK), Faisal Basri (akademisi), Rocky Gerung (akademisi) Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Azhar Simanjuntak (ketum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah) Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

Meskipun telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dapat dan wajib diajukan kembali ke MK. Inilah alasam uji materi diajukan.

Pihaknya, kata Denny, sudah mempersiapkan dan hari ini mendaftarkan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Adapun ahli yang mendukung permohonan ini di antaranya Dr. Refly Harun, Dr. Zainal Arifin Moctar, dan Dr. Bivitri Susanti.

"Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih bebas memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini, sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2019 yang akan datang," masih kata siaran pers itu.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya