Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Rakyat Mau Banyak Pilihan Capres

Pasal Presidential Threshold Kembali Digugat
RABU, 13 JUNI 2018 | 19:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan 12 tokoh dengan Integrity (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society) sebagai kuasa hukum.

Dalam siaran Integrity yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/6), dijelaskan bahwa presidential threshold mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," kata siaran pers yang ditandangani Senior Partner Integrity Denny Indrayana itu.

Ke-12 pemohon adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua MK dan KY), Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Hadar Gumay (mantan pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK), Faisal Basri (akademisi), Rocky Gerung (akademisi) Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Azhar Simanjuntak (ketum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah) Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).
Ke-12 pemohon adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua MK dan KY), Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Hadar Gumay (mantan pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK), Faisal Basri (akademisi), Rocky Gerung (akademisi) Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Azhar Simanjuntak (ketum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah) Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

Meskipun telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dapat dan wajib diajukan kembali ke MK. Inilah alasam uji materi diajukan.

Pihaknya, kata Denny, sudah mempersiapkan dan hari ini mendaftarkan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Adapun ahli yang mendukung permohonan ini di antaranya Dr. Refly Harun, Dr. Zainal Arifin Moctar, dan Dr. Bivitri Susanti.

"Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih bebas memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini, sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2019 yang akan datang," masih kata siaran pers itu.[dem]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya