Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Rakyat Mau Banyak Pilihan Capres

Pasal Presidential Threshold Kembali Digugat
RABU, 13 JUNI 2018 | 19:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan 12 tokoh dengan Integrity (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society) sebagai kuasa hukum.

Dalam siaran Integrity yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/6), dijelaskan bahwa presidential threshold mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," kata siaran pers yang ditandangani Senior Partner Integrity Denny Indrayana itu.

Ke-12 pemohon adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua MK dan KY), Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Hadar Gumay (mantan pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK), Faisal Basri (akademisi), Rocky Gerung (akademisi) Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Azhar Simanjuntak (ketum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah) Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).
Ke-12 pemohon adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua MK dan KY), Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Hadar Gumay (mantan pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK), Faisal Basri (akademisi), Rocky Gerung (akademisi) Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Azhar Simanjuntak (ketum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah) Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

Meskipun telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dapat dan wajib diajukan kembali ke MK. Inilah alasam uji materi diajukan.

Pihaknya, kata Denny, sudah mempersiapkan dan hari ini mendaftarkan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Adapun ahli yang mendukung permohonan ini di antaranya Dr. Refly Harun, Dr. Zainal Arifin Moctar, dan Dr. Bivitri Susanti.

"Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih bebas memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini, sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2019 yang akan datang," masih kata siaran pers itu.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya