Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Rakyat Mau Banyak Pilihan Capres

Pasal Presidential Threshold Kembali Digugat
RABU, 13 JUNI 2018 | 19:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan 12 tokoh dengan Integrity (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society) sebagai kuasa hukum.

Dalam siaran Integrity yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/6), dijelaskan bahwa presidential threshold mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," kata siaran pers yang ditandangani Senior Partner Integrity Denny Indrayana itu.

Ke-12 pemohon adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua MK dan KY), Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Hadar Gumay (mantan pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK), Faisal Basri (akademisi), Rocky Gerung (akademisi) Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Azhar Simanjuntak (ketum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah) Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).
Ke-12 pemohon adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua MK dan KY), Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Hadar Gumay (mantan pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK), Faisal Basri (akademisi), Rocky Gerung (akademisi) Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Azhar Simanjuntak (ketum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah) Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

Meskipun telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dapat dan wajib diajukan kembali ke MK. Inilah alasam uji materi diajukan.

Pihaknya, kata Denny, sudah mempersiapkan dan hari ini mendaftarkan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Adapun ahli yang mendukung permohonan ini di antaranya Dr. Refly Harun, Dr. Zainal Arifin Moctar, dan Dr. Bivitri Susanti.

"Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih bebas memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini, sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2019 yang akan datang," masih kata siaran pers itu.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya