Berita

KPU Kota Bekasi/Net

Nusantara

Setelah Lebaran, Tim Nur-Firdaus Laporkan KPU Kota Bekasi Ke DKPP

SELASA, 12 JUNI 2018 | 07:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tim advokasi pasangan Nur Supriyanto dan Adhi Firdaus berencana melaporkan KPU Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait berita acara yang meloloskan berkas persyaratan petahana Rahmat Effendi.

Koordinator Tim Advokasi Pasangan Nur-Firdaus, Bambang Sunaryo mengatakan berita acara KPU Kota Bekasi itu cacat hukum dan merusak demokrasi, karena jelas melanggar hukum.

"Berdasarkan Peraturan KPU Pasal 50, seharusnya bila paslon bersekolah di sekolah swasta, maka penandatangan legalisir ijazah adalah pihak dinas pendidikan, bukan pihak sekolah. Namun dalam kasus ijazah sekolah swasta Rahmat Effendi, penandatangan legalisir ternyata dilakukan pihak sekolah," sebut Bambang dalam keterangannya, Selasa (12/6).


Untuk itulah menurutnya, berita acara KPU Kota Bekasi cacat hukum, dan merusak iklim demokrasi di Kota Bekasi. Mengingat secara jelas membiarkan pelanggaran terhaap UU yang berlaku.

"Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa tindakan KPU Kota Bekasi itu bisa dianggap secara jelas terlibat dalam kecurangan dan berpihak kepada pasangan tertentu," katanya.

Menurut Bambang, pihaknya akan mengadukan kejanggalan yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi tersebut kepada DKPP setelah libur Lebaran. Sehingga bisa disidangkan sesuai aturan yang berlaku, dan jika bersalah harus dikenakan sanksi tegas.

Komisioner KPU Kota Bekasi Syarifudin sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam memverifikasi hal-hal terkait data kandidat calon yang masuk ke KPU Kota Bekasi, terutama dalam hal ijazah.

"Jika dalam persyaratan calon di ijazah terindikasi adanya perbedaan dan lain sebagainya, ini menjadi kewajiban KPU untuk melakukan verifikasi faktual," kata Syarifudin. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya