Berita

Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Ini Bukti Ridwan Kamil Peduli HAM

SENIN, 11 JUNI 2018 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Tidak benar calon Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melanggar hak konstitusional warga semasa menjabat Wali Kota Bandung.

Begitu ditegaskan Tim Hukum dan Advokasi Ridwan Kamil-Uu (Rindu) dalam pernyataan Hak Jawab yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/6).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah pemberitaan yang dipublikasikan RMOL medio 7 Juni 2018 lalu.

Baca: Ridwan Kamil Abaikan Hak Konstitusional Warga

Baca: Ridwan Kamil Abaikan Hak Konstitusional Warga

Surat hak jawab ditandatangani tim hukum dan advokasi Rindu; Chandra Manungsa Alit, Lutfi Nurman, Ries Deni Hamdani dan Herry J.F Simamora.

"Pada Tahun 2017 Komisi Nasionar Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan piagam penghargaan kepada wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Ridwan Kamil dinilai telah melindungi warganya untuk mendapatkan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan," tulis hak jawab itu.

Tim Advokasi dan Hukum Rindu juga menyebutkan tiga kebijakan yang membuktikan Ridwan Kamil menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Pertama, Surat Edaran Wali Kota Bandung-tertanggal 12 Juli 2016 tentang larangan menyampaikan pendapat di muka umum (unjuk rasa), demonstrasi di sekitar tempat ibadah.

Kedua, Surat Edaran Wali Kota Bandung tertanggal 7 Desember 2016 tentang penggunaan gedung pertemuan untuk kegiatan keagamaan yang bersifat insidental.

Ketiga, Surat Edaran Wali Kota Bandung tertanggal 7 Desember 2016 tentang jaminan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan.

Bukti lain yang diungkap Tim Rindu adalah penghargaan yang didapatkan Ridwan Kamil dari Komnas HAM dan Kemenkumham. Bandung ditetapkan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia 2017.

"Penghargaan ini merupakan pengakuan Pemerintah Pusat atas prestasi dan kinerja sekaligus bukti nyata bahwa Kota Bandung di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil adalah kota yang peduli terhadap Hak Asasi Manusia," demikian hak jawab Tim Advokasi Rindu. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya