Berita

Yosep Adi/Net

Politik

Dewan Pers Minta Kasus Meninggalnya Wartawan Kemajuan Rakyat Ditangani Transparan

SENIN, 11 JUNI 2018 | 20:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dewan Pers mengungkapkan duka mendalam atas meninggalnya Muhammad Yusuf. Wartawan Kemajuan Rakyat itu meninggal dunia di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Baru Kalimantan Selatan, Minggu (10/6).

Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru. Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).

"Dewan Pers berharap agar kasus meninggalnya almarhum ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, Senin (11/6).

Terkait informasi penahanan dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, Yoseph mengatakan lembaga yang dipimpinnya tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan dengan berita yang dibuat Muhammad Yusuf.

Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru AKBP Suhastono mengirim surat permintaan keterangan ahli pers tertanggal 28 Maret 2018.

Sehari setelahnya, penyidik Polres datang ke kantor Dewan Pers untuk meminta keterangan ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers terkait dua berita yang dibuat Yusuf dan ditayangkan di portal Kemajuan Rakyat.

Dalam keterangan yang dituangkan dalam BAP, ahli Dewan Pers menilai berita tersebut tidak diuji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Selain itu, narasumber dalam berita tidak jelas dan kredibel.

"Berdasarkan hasil telaah tersebut, ahli menyatakan kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf," jelas Yosep.

Meski begitu, penyidik menyampaikan bahwa mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang memberatkan Yusuf. Penyidik menginformasikan bahwa Yusuf telah membuat berita negatif lainnya di luar berita yang telah dimintakan penilaian kepada ahli Dewan Pers tersebut.

Pada tanggal 2 dan 3 April 2018 para penyidik kembali datang ke Dewan Pers dengan membawa 21 tambahan. Empat berita dimuat di portal Kemajuan Rakyat, sisanya dimuat di portal Berantasnews.

Yosep mengatakan ahli pers Dewan Pers menilai berita-berita tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Selain itu, berita-berita tersebut juga tidak memuat fakta-fakta ataupun berisi pernyataan negatif.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya