DPP PDI Perjuangan geram terkait masih maraknya berbagai tindak pidana korupsi.
Untuk meminimalisir tindak pidana korupsi yang dilakukan kader, PDIP mengeluarkan sikap tegas. Belakangan DPP PDIP sudah memberikan sanksi tertinggi kepada kader yang terlibat, yaitu pemecatan seketika, tidak mendapat bantuan hukum dan mengakhiri karir politiknya.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai meski pihaknya sudah menerapkan sanksi terhadap kader, namun tetap saja korupsi masih ada. Buktinya KPK marak mencokok penyelenggara negara dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Begitu banyak kepala daerah yang sudah ditangkap, lalu apakah memang sudah begitu rusak karakter dan mentalitas kita, atau karena sistem pemilihan langsung yang mendorong sikap koruptif, atau pencegahan korupsi yang mandul? Dan pada kenyataannya apakah kita lebih asyik menikmati drama OTT tersebut?" kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/6).
Hasto menegaskan bahwa PDIP mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi dan tercatat sebagai partai yang langsung memberikan sanksi maksimum bagi para koruptor.
Namun demikian ia menilai ada kesan kepentingan politik dalam OTT KPK. Hal itu dapat dicermati pada kasus OTT Samanhudi Walikota Blitar dan Sahri Mulyo calon bupati terkuat di Tulungagung. Mereka berdua tidak terkena OTT secara langsung.
Menurutnya saat kunjungan ke Blitar, banyak yang bertanya, apakah OTT ini murni upaya pemberantasan hukum, atau sebaliknya, ada kepentingan politik yang memengaruhinya. Mengingat yang menjadi sasaran adalah mereka yang memiliki elektabilitas tertinggi dan merupakan pemimpin yang sangat mengakar.
"Samanhudi misalnya, terpilih kedua kalinya dengan suara lebih dari 92 persen," ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menilai pemberitaan terhadap kedua kader PDIP yang ditangkap dalam OTT seakan menggambarkan bahwa keduanya sudah menjadi target dan memang harus ditangkap baik melalui OTT langsung maupun tidak langsung. Padahal faktanya, yang ditangkap di Kota Blitar adalah seorang penjahit, dan bukan pejabat negara.
"Lalu di Kab Tulungagung seorang kepala dinas dan perantara, bukan Sahri Mulyo. Kesemuanya lalu dikembangkan bahwa hal tersebut sebagai OTT terhadap Samanhudi dan Sahri Mulyo. Ada apa di balik ini?" ujar Hasto.
PDIP sambung Hasto, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK manakala OTT tersebut dilakukan dengan berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dalam hukum dan sesuai mekanisme hukum itu sendiri.
Namun Hasto memiliki pertanyaannya, apakah OTT tersebut tidak dipengaruhi oleh kontestasi pilkada, serta siapa yang bisa memastikan bahwa segala sesuatunya dilakukan secara proper dan sesuai mekanisme hukum yang jujur dan berkeadilan.
"Sebab di masa lalu, ada oknum KPK yang tidak bisa melepaskan diri dari kepentingan di luarnya, misal terkait dengan pencoretan bakal calon menteri yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan nampak ada vested interest. Demikian halnya terhadap kebocoran sprindik Anas Urbaningrum misalnya," kata Hasto.
Hasto menambahkan jika yang dilakukan oleh KPK tersebut sudah benar-benar sesuai SOP, tidak ada kepentingan lain kecuali niat suci dan mulia untuk memberantas korupsi serta tanpa kepentingan subyektif demi agenda tertentu, maka banyaknya pejabat daerah yang terkena OTT.
Hal tersebut sambung Hasto tidak hanya membuat pemerintahan daerah pincang akibat korupsi. Tetapi lebih jauh lagi dan menyentuh aspek yang paling mendasar yakni kegagalan sistem pencegahan korupsi negara.
[nes] ​