Berita

Imas Aryumningsih/Net

X-Files

Penahanan Bupati Subang Dipindah Ke Sukamiskin

Perkaranya Disidangkan Di Bandung
MINGGU, 10 JUNI 2018 | 11:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perkara suap Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Penahanan Imas pun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perkara Imas sudah memasuki tahap penuntutan. Pada Jumat lalu (8/6) dilakukan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka ke­pada jaksa penuntut umum.

Usai pelimpahan itu, Imas digiring ke Lapas Sukamiskin. "Rencananya sidang di Bandung," kata Febri. Persidangan Imas dimulai usai lebaran.

Untuk merampungkan berkas perkara suap Imas, penyidik KPK telah memeriksa 84 saksi. Mereka berasal dari kalangan Pemerintah Kabupaten Subang, swasta, advokat hingga notaris. Imas pun telah diperiksa tiga kali sebagai tersangka.

Sebagai diketahui, Imas ber­sama Data (swasta) dan Asep Santika dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK 13 Februari lalu.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, penangka­pan terhadap Imas berawal dari informasi masyarakat.  

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada 13 Februari 2018 di beberapa lokasi terpisah di Bandung dan Subang," katanya.

Selain Imas, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Miftahudin (swasta), Data (swasta), dan Asep Santika, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.

KPK mengamankan total de­lapan orang di Bandung dan Subang, yakni Imas Aryumningsih, Data, Asep Santika, Miftahuddin, Kasie Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang S, dua ajudan Bupati dan seorang sopir.

Basaria menjelaskan pada Selasa (13/2) sekitar pukul 18.30 WIB, tim KPK bergerak ke rest area Cileunyi Bandung untuk mengamankan Data. Dari tangan Data, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 62.278.000.

"Secara paralel, tim lainnya mengamankan Miftahuddin di Subang pada pukul 19.00 WIB," ucap Basaria.

Kemudian, kata dia, tim KPK lain bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamank­an Imas Aryumningsih sekitar pukul 20.00 WIB bersama dua ajudan dan seorang sopir.

Selanjutnya, tim KPK berturut-turut mengamankan dua orang lainnya, yaitu Asep Santika dan S di kediaman masing-masing sekitar pukul 01.30 WIB dan 02.00 WIB dini hari.

Dari tangan Asep Santika diamankan uang senilai Rp 225.050.000 dan dari tangan S diamankan uang Rp 50 juta. "Total dari peristiwa tangkap tangan ini, tim menga­mankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang," ungkap Basaria.

Basaria juga mengungkapkan bahwa dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus itu, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang yang akan diserahkan.

Diduga, kata Basaria, Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait penguru­san perizinan yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp 1,4 miliar.

"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Basaria.

Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Basaria mengungkapkan, di­duga komitmen awal antara pemberi dengan perantara ada­lah Rp 4,5 miliar. Sedangkan dugaan komitmen fee antara Bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar.

Kilas Balik
Perantara Suap Serahkan Duit Lewat Ajudan Bupati


 Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih diduga menerima Rp 300 juta melalui Enen, teman SD-nya. Uang terkait pengu­rusan izin prinsip tanah. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap denganterdakwa Miftahudin di Pengadilan Tipikor Bandung, 1 Juni 2018.

Dalam sidang tersebut dihadirkan empat orang saksi, di antaranya Sutiana, Kepala Seksi Pelayanan Dinas Perizinan Subang, Enen teman SD Imas dan Koko, sopir Imas. Dari hasil pe­meriksaan di persidanganterung­kap aliran dana dari Sutiana Rp 300 juta. Uang tersebut diberikan kepada Enen lalu diberikan ke­pada Chandra, ajudan Imas.

Jaksa KPK terus menelusuri mengenai aliran dana dari be­berapa saksi yang dihadirkan di persidangan. Rencananya, Chandra, ajudan bupati Imas akan dihadirkam sebagai saksi.

Sebelumnya, Imas saat di­hadirkan sebagai saksi perkara Miftahuddin membantah pernah menerima uang Rp 300 juta untuk meloloskan izin prinsip PT ASP. Namun, Imas tak me­nampik bertemu dengan Data dan terdakwa Miftahudin di rumah dinasnya.

Dalam sidang yang dipimpin Dahmiwirda tersebut, tim jaksa KPK yang dipimpin Dody Sukmono menyoal pemberian uang Rp 300 juta, dana kampanye, ser­ta permintaan satu unit laptop.

Imas menuturkan pertama kali bertemu dengan Miftahudin saat Data datang ke rumah dinas. Data membicarakan soal izin prinsip pembangunan sebuah perusahaan atau pabrik di Kabupaten Subang.

Imas menyarankan agar mem­bicarakan soal itu dengan Asep dan Wawa. "Saya arahkan bu­kan semata-mata untuk 'ses­uatu'. Tapi karena Asep Kabid Perizinan," aku Imas.

Imas berdalih, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang baru belum paham semua urusan. Yang lebih tahu Asep dan Wawa. Makanya Data dan Miftahuddin diarahkan menemui kedua pejabat itu.

"Saya tidak pernah meminta uang dari Asep dan Wawa. Nggak pernah ada (biaya perizinan)," katanya.

JPUpun menanyakan peran Data di Pemkab Subang, Imas mengatakan, Data berasal dari LSM. Ia sehari-hari mengurus perizinan. "Saya tanya, Data kamu teh apa? Jawabnya, nyalo Bun nyalo. Saya pun sempat bilang, awas ya kalau ngurus izin jangan sampai tump­ang tindih," tutur Imas.

Imas mengaku tidak pernah melarang Data. Ia hanya meng­infatkan agar jika mengurus per­izinan sesuai prosedur berlaku. Ia tak pernah meminta apapun kepada Data, baik itu laptop, baliho kampanye, ataupun mobil untuk kampanye.

Ketua majelis hakim Dahmiwirda mencecar soal penerima uang dari PT ASP. "Uang Rp 300 juta dari keterangan para saksi su­dah sampai ke Saudara (Imas)," tanya Dahmiwirda.

"Saya belum terima. Saya tidak mengada-ngada, memang belum nerima," jawab Imas.

Berdasarkan keterangan se­jumlah saksi, sebut Dahmiwirda, aliran dana itu mengarah kepada Imas. Apa jawab Imas?

"Ada uang atau tidak, tetap saya tanda tangan (izin prinsip) kalau prosesnya sudah sesuai," tandas Imas. ***

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya