Berita

Foto/Net

Nusantara

Usai Lebaran, Ombudsman Keluarkan Rekomendasi

Jalan Jatibaru Belum Dikembalikan Fungsinya
MINGGU, 10 JUNI 2018 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Batas akhir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terhadap alih fungsi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat segera berakhir.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menegas­kan, segera menaikkan status LAHP menjadi rekomendasi.

"Habis Idul Fitri jika Jalan Jatibaru tidak dikembalikan fungsinya, status LAHP naik menjadi Rekomendasi Om­budsman," kata Dominikus saat dihubungi akhir Pekan lalu.


Menurut Dominikus, dalam rekomendasi itu jika tidak ditin­daklanjuti ada sanksi yang akan dikenakan kepada Anies Bas­wedan. Sanksi terberat adalah Mendagri akan membebastugas­kan Anies dari jabatannya.

"Apabila rekomendasi te­lah diterbitkan, terlapor wajib melaksanakan rekomendasi tersebut. Rekomendasi dimak­sud turut disampaikan kepada Presiden DPR dan untuk kepent­ingan umum akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan pasal 37 ayat 1 dan pasal 38 ayat 1 dan 4, Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indone­sia," paparnya.

Dominikus menilai janji An­ies soal pembukaan Jalan Jati­baru Raya meleset. Sebab, tak bisa memenuhi janjinya untuk membahas APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) dengan DPRD DKI pada Mei 2018.

"Gubernur janji bahwa pem­bahasan APBD-P dengan DPRD DKI Jakarta bulan Mei ini me­leset karena kami sudah kon­firmasi ke DPRD DKI Jakarta tanggal 15 Mei lalu tentang hal ini," ujarnya.

Dominikus mempertanya­kan kemampuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa segera mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Alasannya, dia tak yakin pem­bahasan anggaran pembangunan skybridge itu dapat dituntaskan dalam waktu dekat.

"Karena rencana bangun skybridge dengan anggaran APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) masih lama, bisa-bisa sampai akhir tahun," ungkapnya.

Sampai sekarang pun, lanjut­nya, Anies belum juga berkoor­dinasi dengan Polda Metro Jaya membicarakan alih fungsi Jalan Jatibaru, Tanah Abang menjadi lapak PKL. Padahal, Ombudsman sebelumnya telah memberikan kelonggaran waktu asalkan ada persetujuan dari Kepolisian.

Anggota Fraksi PDI Per­juangan DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mendu­kung Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menaikkan status LAHP terkait penutupan jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat menjadi rekomendasi. Sebab, rekomendasi memiliki kekuatan hukum untuk mem­berikan sanksi jika Anies tidak melaksanakannya.

"Saya kira kalau Gubernur menjanjikan pembukaan jalan Jatibaru dilaksanakan setelah pembangunan skybridge selesai, itu artinya baru tahun depan dilak­sanakan. Ketegasan Ombudsman menjadi taruhannya," katanya.

Menurut Jhonny, Ombudsman kini menjadi satu-satunya lem­baga yang menjadi penghubung antara Pemprov, DPRD, dan Polda Metro dalam alih fungsi Jalan Jatibaru menjadi lapak PKL. Ketidaktegasan Ombuds­man dikhawatirkan memicu terjadinya gesekan antar instansi tersebut.

Pada sisi lain, Jhonny melihat Ombudsman tidak mendapat­kan informasi yang benar soal penganggaran di DKI. Sebab, ada sumber yang mengatakan, Ombudsman setuju memberikan kelonggaran untuk membuka karena informasi yang diberi­kan APBD Perubahan disetujui DPRD pada bulan Mei ini.

"Namun, setelah mendapatkan informasi yang utuh, kemudian Ombudsman bersikeras bahwa Jalan Jatibaru harus dikembalikan fungsinya segera dan tidak boleh terlalu lama ditunda sampai APBD Perubahan disetujui," katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat akan segera dibuka setelah pembangunan skybridge selesai.

Menurutnya, keputusan ini dipilih untuk tetap menjaga keamanan saat pembangunan dilaksanakan.

"Skybridge akan segera diban­gun, karena faktor keselamatan dan kesehatan kerja mengharus­kan (pembangunan) Skybridge harus klir (dari pengunjung) bawahnya, kita akan buka set­elah Skybridge selesai," ujar Sandiaga Uno kepada wartawan di Balai Kota.

Menurutnya, keputusan ini dipilih untuk tetap menjaga keamanan saat pembangunan dilaksanakan. Pembangunan skybridge ditargetkan akan berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan.

Terkait hal tersebut, Sandi mengaku telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian mau­pun ombudsman. "Sudah aman alhamdulillah. Ada yang bilang bisa 2,5 bulan (selesai) tapi saya sampaikan bahwa keselamatan utama, safety first. Setelah itu bisa difungsikan," katanya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya