Dipertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperbolehkan pelajar mencairkan secara tunai dan non tunai Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Apalagi ini menjelang Lebaran, sehingga dikhawatirkan digunakan bukan untuk kepentingan sekolah.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musa meragukan ratusan ribu penerima KJP dapat diawasi. TerÂutama penggunaan dana tunai.
"Bagaimana caranya mengaÂwasi ratusan ribu anak penerima KJP? Siapa yang mengawasi? Penerima KJP kan jumlahnya banyak (805.015). Apa satu per satu-satu diawasi?" tanya Steven saat berbincang dengan Rakyat Merdeka.
Diingatkan politisi PDI PerÂjuangan ini, sistem tunai berÂbeda jauh dengan nontunai yang pembelanjaannya dapat terlacak lewat transaksi perbankan.
Dengan dana tunai, tidak menutup kemungkinan penerima KJP Plus memakainya untuk membeli sesuatu yang tidak sesuai peruntukan penggunaan dana KJP.
Dikatakan Steven, pemberian dana tunai untuk transportasi dan jajan sebenarnya bisa dilakukan dengan sistem KJP sebelumnya. Ada aturan yang membatasi penarikan tunai tiap pekannya untuk transportasi. Steven khaÂwatir dengan penggunaan KJP Plus ini. Apalagi dananya cair bersamaan dengan musim LebaÂran. Bisa-bisa dipakai untuk hal di luar keperluan sekolah.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus bagi 124.969 penerima baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan siswa lama yang baru mengajukan permohonan KJP Plus untuk tahun ajaran 2018-2019.
Dengan KJP Plus, siswa kini dapat mengakses dana banÂtuan secara tunai dan nontunai. Pencairan dana KJP Plus tahap I telah dilakukan sejak 3 Juni 2018 untuk 680.046 penerima lama (existing).
Untuk 124.969 penerima baru, pencairan dana KJP Plus tahap I akan diberikan dengan sistem raÂpel atau akumulasi dana dari bulan Juni sampai pada saat diterimanya kartu oleh peserta. Pembagian kartu KJP Plus akan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu.
Sesuai Peraturan Gubernur (PerÂgub) Nomor 4 Tahun 2018, sistem pencairan dana ini diubah untuk memudahkan peserta KJP Plus dalam memanfaatkan bantuan yang diberikan. Lewat adanya dana tunai, siswa dapat memanfaatkanÂnya untuk ongkos perjalanan ke sekolah dan uang saku.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adriyanto menuturkan tahun ini, Pemprov meningkatkan nominal dana banÂtuan pendidikan siswa penerima KJP Plus. Terdapat juga mekanÂisme tunai dan non tunai untuk menggunakan dana tersebut.
Untuk peserta didik di tingkat SD diberikan bantuan per bulan sebesar Rp 250 ribu dengan tariÂkan tunai Rp 100 ribu, SMP Rp 300.000 dengan tarikan tunai Rp 150.000, dan SMA Rp 420.000 per bulan dengan tarikan tunai Rp 200.000.
Kemudian, peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rp 300.000 per bulan dengan tarikan tunai Rp 150.000, dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1.800.000 per semester dengan tarikan tunai Rp 150.000.
"Dana tunai dapat dimanÂfaatkan untuk biaya tambahan transportasi sekolah dan uang saku. Sementara, dana non tunai bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, alat bantu pengelihatan dan pendengaran," kata Sopan.
Dipaparkannya, anggaran unÂtuk KJP Plus tahun ini mencapai Rp 3,975 triliun, meningkat 25,22 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah penerima KJP Plus tahun ini sebanyak 59,44 persen berasal dari sekolah negeri dan 40,56 dari sekolah swasta
Menurut Sopan, sebelumnya KJP Plus diberikan untuk rentang usia 7-18 tahun, tapi saat ini dapat diberikan untuk umur 6-21 tahun. Selain bisa menggunakan bus Transjakarta secara gratis, pengguna KJP Plus juga berhak atas bantuan pangan murah, serta berwisata ke Ancol secara gratis. ***