Berita

Foto/Net

Nusantara

MK Siap Tangani Sengketa Pilkada

Tetapkan Instrumen Aturannya
JUMAT, 08 JUNI 2018 | 09:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Konstitusi (MK) mempersiapkan diri untuk menangani sengketa Pilkada Serentak 2018. Persiapan ini tentu untuk mengantisi­pasi berbagai macam gugatan pilkada masuk ke MK.

"Tentu siap, kami sudah menetapkan instrumen aturan berupa PMK (Peraturan MK) dan PKMK untuk dijadikan pedoman dalam sengketa pilkada," kata juru bicara MK Fajar Laksono, kemarin.

Selain instrumen aturan, MK juga sudah memben­tuk gugus tugas penanganan perkara. Untuk mendapatkan pemahamandan visi sama, pimpinan MK juga telah menggelar sejumlah lokakarya un­tuk seluruh gugus tugas dan pegawai MK.


"MK sudah menyusun jad­wal dan tahapan penanganan perselisihan hasil pilkada, sejak penerimaan permohonan sampai putusan," ujar Fajar.

Selain itu, lanjut Fajar, jam kerja pegawai MK pun su­dah diatur untuk mendukung penuh penanganan perkara sengketa pilkada. "Kami se­dang memfinalisasi sejumlah aplikasi untuk memudahkan para pemohon sengketa pilka­da nanti," jelasnya.

Terkait pengamanan pada saat sidang sengketa pilkada berlangsung, Fajar mengung­kapkan, MK terus berkoordi­nasi dengan Kepolisian. "Apalagi Kabag Pengamanan MK sekarang ini dijabat perwira menengah Polri," tegasnya.

MK, tambah Fajar, membuat asumsi dari 171 daerah peserta Pilkada Serentak 2018, seki­tar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permoho­nan perkara perselisihan hasil pilkada di MK. "Dari 171, mungkin 112 daerah ajukan gugatan," pungkasnya.

Dikatahui, usai pilkada seperti biasa MK akan diban­jiri gugatan sengketa terkait pihak tak puas atas hasil pilkada. Mulai dari gugatan kecurangan peserta, hingga ketidak netralan penyeleng­gara pilkada. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya