Berita

Foto/Net

Nusantara

THR Buat PNS Daerah Rawan Jadi Temuan BPK

Pemda Kudu Hati-hati
JUMAT, 08 JUNI 2018 | 09:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kebijakan baru pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mewanti-wanti kepala daerah untuk berhati-hati mencairkannya.

Kebijakan baru THR menim­bulkan polemik. Banyak daerah keberatan dengan kebijakan tersebut. Alasannya, selain tidak memiliki dana. Juga, tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berhati-hati di dalam mengucurkan THR. Menurutnya, jika tidak ada di dalam APBD, pengucuran THR bisa menjadi temuan.


"Pada prinsipnya, pengeluaran yang tidak masuk APBD, akan menjadi masalah ketika diperiksa BPK," kata Harry kepada Rakyat Merdeka, Rabu (6/06).

Harry menyarankan, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, Pemda yang tidak mengalokasikan dalam APBD, agar meminta persetujuan ter­lebih dahulu ke DPRD. Karena, pengesahan anggaran daerah itu ada di tangan legislatif.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Ke­menterian Keuangan (Kemen­keu) Boediarso Teguh Widodo meminta Pemda segera me­nyalurkan THR. Menurutnya, pemberian THR telah diatur da­lam Peraturan Mendagri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018.

"Pedoman penyusunan APBD datur Permendagri nomor 33. Jadi kalau tidak disalurkan, malah jadi temuan BPK," kata Boediarso di kompleks parle­men, Jakarta, kemarin.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mendesak Pemda untuk segera mengucurkan THR. Menurut JK, sesuai keterangan Kemenkeu, pemerintah pusat sudah mengalokasikan THR untuk PNS daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU). "Itu tugasnya daerah. Pemda jangan meributkan itu lagi. Sejak awal juga sudah dijelaskan oleh men­teri keuangan sudah ada anggaran dari pusat untuk itu," kata JK.

JK meminta, daerah yang tidak memiliki kecukupan anggaran membayar THR untuk segera memutar otak. Menurut JK, daerah bisa menghemat penge­luaran di pos lain, seperti per­jalanan dinas, biaya rapat, dan lainnya. "Kalau semua Pemda mengeluh, buat apa ada oto­nomi?," cetus JK.

Seperti diketahui, pemerintah melakukan perubahan kebijakan pemberian THR. Dalam kebi­jakan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR, pemerintah menambah sejumlah tunjangan. Selain itu, pemerintah juga memberikan THR untuk pensiunan PNS.

Pemda Bingung

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah yakin, Pemda kini semakin bingung dengan polemik THR. Pada sisi lain BPK menekankan agar Pemda berhati-hati. Se­mentara pemerintah mendorong segera menggelontor­kan THR.

"Pemerintah minta segera membayar THR pakai Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum. Itu kan dananya ada dalam rancangan APBD," kata Trubus.

Trubus menyarankan, se­luruh instansi terkait duduk bareng menyelesaikan polemik. "Ini sebentar lagi Lebaran, apa iya perang pernyataan terus," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Komite Pe­mantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengkritik keras kebi­jakan baru THR. "Itu kebijakan yang tidak realistis. Anggaran daerah itu bukan hanya untuk THR, banyak kebutuhan lain yang tidak kalah penting," pung­kasnya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya