Berita

Foto/RMOL Lampung

Nusantara

Terungkap, Acong Donatur Kampanye Hitam Petahana

KAMIS, 07 JUNI 2018 | 22:03 WIB | LAPORAN:

Selebaran ujaran kebencian tehadap pasangan petahana di Pilgub Lampung Ridho-Bachtiar, dibiayai seseorang atas nama Joni Fadli. Hal itu terkuat dalam sidang yang digelar di PN Sukadana, Lampung, Kamis (7/6).

Joni mengaku memberikan uang Rp 6 juta kepada tiga tersangka ujaran kebencian terhadap paslon momorurut 1 tersebut. Dalam sidang juga terkuak pembuat naskah dalam selebaran ujaran kebencian atas nama Jimi.

Dana tersebut diberikan Acong, panggilan Joni Fadli, kepada tiga tersngka yakni Isnan Subkhi, Riandes Priantara, dan Framdika Firmandat untuk dana operasional penyebaran brosur ujaran kebencian.


"Dana operasional," kata Acong di PN Sukadana.

Dalam pengakuannya, Uang yang diberikan Acong kepada tiga tersangka uang miliknya sendiri. Acong membantah jika uang yang diberikan kepada ketiganya dari Jimi.

Dalam pengakuannya, Acong mengaku mengenal salah satu tersangka atas nama Isnan Subkhi sebagai aktivis sejak enam tahun lalu.

"Uang itu dari kantong saya pribadi,” ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RmolLampung.

Isnan, Riandes, dan Framdika disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf b dan c UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti.

Kemudian UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/bupati dan Wali Kota menjadi UU yang unsurnya dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati dan calon Wali Kota, calon wakil Wali Kota dan/ partai politik dan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba parpol, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat masih dalam tahap melengkapi administrasi. [fiq]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya