Berita

Bambang Subianto/Net

Hukum

Mantan Menkeu: Pemegang Saham BLBI Tidak Bisa Dituntut

RABU, 06 JUNI 2018 | 21:30 WIB | LAPORAN:

Menteri Keuangan Bambang Subianto menilai pemegang saham Bank Dagang Nasional selaku debitur SKL BLBI tidak bisa dituntut lantaran telah memenuhi semua kewajiban dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yaitu pembayaran sebesar Rp28,4 triliun.

Hal ini dilontarkan Bambang saat menjadi saksi sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/6).

Bambang menjelaskan pada tanggal 25 Mei 1999, Menteri Keuangan dan BPPN atas nama pemerintah telah mengeluarkan dua dokumen penyelesaian akhir MSAA BDNI.

Pertama dokumen adalah shareholder loans release yang menyatakan pemerintah Indonesia tidak akan mengambil tindakan hukum kepada pemegang saham serta Direksi dan Komisaris BDNI atas pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan penggunaan BLBI sebagaimana telah diatur di dalam MSAA.

Kedua adalah dokumen liquidity support release yang menyatakan bahwa pemegang saham BDNI telah melunasi seluruh kewajibannya dalam MSAA BDNI, karena BPPN menyatakan membebaskan (release) dan melepaskan (discharge) dari kewajiban BLBI. Atau dengan kata lain BPPN pada tanggal 25 Mein1999 telah memberikan R&D kepada pemilik saham BDNI.

Dikeluarnya dua dokumen tersebut, sambung Bambang maka MSAA BDNI telah selesai. Pendapat ini juga tercantum dalam hasil audit BPK RI pada 31 Mei 2002 No 02/Auditama II/A1/05/2002.

"BPK RI berpendapat MSAA BDNI telah selesai (final closing) tanggal 21 Mei 1999 mengingat pemegang saham BDNI dan BPPN telah sepakat bahwa syarat utama final closing MSAA BDNI telah dilaksanakan" jelas Bambang.

Lebih lanjut mantan Kepala BPPN ini menyatakan MSAA adalah perjanjian antara pemerintah dalam hal ini BPPN dengan para obligor penerima BLBI. MSAA menggunakan pendekatan di luar pengadilan hasil keputusan rapat Menko Ekuwasbang R Hartarto dengan Menkeu, Gubernur BI, Kepala BPKP, Jaksa Agung di masa akhir Presiden Soeharto 1998.

Saat itu disampaikan pengembalian dana BLBI jika dengan cara normal lewat pengadilan akan panjang dan lama.

"Maka rapat memutuskan menggunakan cara nego langsung kepada pemilik Bank penerima BLBI. Atas dasar itulah muncul perjanjian MSAA", ujar Bambang.

Garis besar MSAA menurut Menteri Keuangan di era Presiden BJ Habibie ini adalah para obligor itu diminta menyerahkan aset-aset mereka para pemegan saham pengendali.

Berapa nilai aset dan lain-lain detilnya tidak diketahui oleh Bambang. Tetapi berdasarkan perhitungan BPK ada sebesar Rp144 Trilyun. Angka ini yang ditagihkan BI kepada Menteri Keuangan yang membuat program penjaminan.

"Saya menghadapi dilema, kalau saya tidak setujui BI bangkrut. Kalau bank sentral bangkrut negara bubar. Tetapi saya berikan catatan angka tersebut adalah angka sementara sampai ada penghitungan lembaga independen. Ini yang membuat saya selamat yang mulia" katanya di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Suyanto. [nes]


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya