Berita

Bambang Subianto/Net

Hukum

Mantan Menkeu: Pemegang Saham BLBI Tidak Bisa Dituntut

RABU, 06 JUNI 2018 | 21:30 WIB | LAPORAN:

Menteri Keuangan Bambang Subianto menilai pemegang saham Bank Dagang Nasional selaku debitur SKL BLBI tidak bisa dituntut lantaran telah memenuhi semua kewajiban dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yaitu pembayaran sebesar Rp28,4 triliun.

Hal ini dilontarkan Bambang saat menjadi saksi sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/6).

Bambang menjelaskan pada tanggal 25 Mei 1999, Menteri Keuangan dan BPPN atas nama pemerintah telah mengeluarkan dua dokumen penyelesaian akhir MSAA BDNI.


Pertama dokumen adalah shareholder loans release yang menyatakan pemerintah Indonesia tidak akan mengambil tindakan hukum kepada pemegang saham serta Direksi dan Komisaris BDNI atas pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan penggunaan BLBI sebagaimana telah diatur di dalam MSAA.

Kedua adalah dokumen liquidity support release yang menyatakan bahwa pemegang saham BDNI telah melunasi seluruh kewajibannya dalam MSAA BDNI, karena BPPN menyatakan membebaskan (release) dan melepaskan (discharge) dari kewajiban BLBI. Atau dengan kata lain BPPN pada tanggal 25 Mein1999 telah memberikan R&D kepada pemilik saham BDNI.

Dikeluarnya dua dokumen tersebut, sambung Bambang maka MSAA BDNI telah selesai. Pendapat ini juga tercantum dalam hasil audit BPK RI pada 31 Mei 2002 No 02/Auditama II/A1/05/2002.

"BPK RI berpendapat MSAA BDNI telah selesai (final closing) tanggal 21 Mei 1999 mengingat pemegang saham BDNI dan BPPN telah sepakat bahwa syarat utama final closing MSAA BDNI telah dilaksanakan" jelas Bambang.

Lebih lanjut mantan Kepala BPPN ini menyatakan MSAA adalah perjanjian antara pemerintah dalam hal ini BPPN dengan para obligor penerima BLBI. MSAA menggunakan pendekatan di luar pengadilan hasil keputusan rapat Menko Ekuwasbang R Hartarto dengan Menkeu, Gubernur BI, Kepala BPKP, Jaksa Agung di masa akhir Presiden Soeharto 1998.

Saat itu disampaikan pengembalian dana BLBI jika dengan cara normal lewat pengadilan akan panjang dan lama.

"Maka rapat memutuskan menggunakan cara nego langsung kepada pemilik Bank penerima BLBI. Atas dasar itulah muncul perjanjian MSAA", ujar Bambang.

Garis besar MSAA menurut Menteri Keuangan di era Presiden BJ Habibie ini adalah para obligor itu diminta menyerahkan aset-aset mereka para pemegan saham pengendali.

Berapa nilai aset dan lain-lain detilnya tidak diketahui oleh Bambang. Tetapi berdasarkan perhitungan BPK ada sebesar Rp144 Trilyun. Angka ini yang ditagihkan BI kepada Menteri Keuangan yang membuat program penjaminan.

"Saya menghadapi dilema, kalau saya tidak setujui BI bangkrut. Kalau bank sentral bangkrut negara bubar. Tetapi saya berikan catatan angka tersebut adalah angka sementara sampai ada penghitungan lembaga independen. Ini yang membuat saya selamat yang mulia" katanya di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Suyanto. [nes]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya