Berita

Nusantara

PILKADA LAMPUNG

Tiga Penyebar Kampanye Hitam Petahana Mulai Disidang

RABU, 06 JUNI 2018 | 16:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kasus kampanye hitam (black campaign) dan ujaran kebencian terhadap petahana cagub Lampung M. Ridho Ficardo digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (6/6).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa, Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. Sidang dipimpin hakim Dian Marta yang juga wakil ketua PN Sukadana.

Isnan, Riandes, dan Framdika disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf b dan c UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti.


Kemudian UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/bupati dan Wali Kota menjadi UU yang unsurnya dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati dan calon Wali Kota, calon wakil Wali Kota dan/ partai politik dan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba parpol, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat masih dalam tahap melengkapi administrasi.

"Adapun saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. Dua saksi dari penyidik Polri," kata Kasi Pidum Kejari Lampung Timur Farid seperti dilansir RMOL Lampung.

Isnan, Riandes dan Framdika ditangkap oleh Polres Lamtim dalam operasi tangkap tangan tengah menyebarkan selebaran berisi kampanye hitam pada awal Mei 2018 lalu. Penangkapan dilakukan kepolisian atas laporan Panwascam Mataram Baru. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyebaran selembaran berisi kampanye hitam oleh ketiga pelaku terjadi di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung, tidak jauh dari kampanye paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik. Selebaran tersebut berisi rumor pelecehan seksual yang dilakukan cagub nomor urut 1 dengan gambar SM.

"Hukumannya minimal enam bulan penjara maksimal 18 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta," tukas Farid.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya