Berita

Foto: Dok

Hukum

Permohonan PKPU Krisna Murti Ke PT BLP Ditolak

RABU, 06 JUNI 2018 | 12:40 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) yang diajukan pemohon Krisna Murti dan Tavipiani Agustina kepada PT. Bangun Laksana Persada (PT BLP).

Penolakan tersebut sebagaimana dalam sidang putusan yang digelar kemarin (Selasa, 5/6).

"Menolak permohonan PKPU pemohon dalam pokok perkara Nomor: 59/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 316 ribu kepada pemohon," ucap hakim Duta Baskara.


Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, objek sengketa berupa sertifikat jual beli sebidang tanah kavling seluas 930 M2 yang terletak di Kelurahan Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, bukan termasuk objek gugatan yang disyaratkan dalam UU Kepailitan.

Hakim berpendapat, tanah kavling yang dibeli oleh pemohon merupakan persoalan hutang piutang yang belum jatuh tempo.

Jika merujuk terbitnya akta jual beli No. 7 tanggal 12 Maret 2018, kedua pihak sudah bersepakat bahwa sertifikat itu masih dalam pengurusan.

Sehingga, kata hakim, keberatan pemohon tak beralasan dan tidak berdasar hukum, karena waktu 19 hari masih dalam tenggang waktu pengurusan sertifikat.

Kuasa hukum PT BLP Alfin Suherman dan Udin Zaenudin menyambut baik putusan tersebut.

"Saya kira hakim sudah tepat dan benar menolak permohonan PKPU pemohon,” tegas Alfin usai sidang di Ruang Mudjono Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurutnya, tidak ada unsur hutang piutang dalam masalah ini.

"Semua kewajiban atau prosedur yang ada dalam surat perjanjian jual beli tanah kavling tersebut sudah dijalankan oleh PT BLP dengan benar," sambung Alfin.

Perihal penyerahan unit tanah kavling, lanjut Alfin, PT BLP secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan serah terima.

"Surat dikirim tanggal 28 Maret 2018, sedangkan serah terima unit akan dilakukan pada 31 Maret 2018. Namun pada tanggal yang telah ditentukan, pemohon justru tidak hadir atau menolak menerima penyerahan unit," urai Alfin.

Celakanya, pada tanggal tersebut pemohon justru minta sertifikat.

"Padahal dari awal jual beli sudah dijelaskan bahwa sertifikat masih dalam proses pengurusan di Kantor Pertanahan Tangerang. Jadi diserahkan unit kavlingnya dulu baru sertifikat," pungkas Alfin. [wid]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya