Berita

Foto/Net

Hukum

Resmi, Bupati Purbalingga Tersangka KPK

SELASA, 05 JUNI 2018 | 22:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi sebagai tersangka. Kemarin, Tasdi ditangkap melalui operasi tangkap tangan karena diduga menerima imbalan proyek di kabupaten yang dipimpinnya.

"Disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Bupati Purbalingga," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).

Agus mengatakan Bupati Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam sejak Tasdi dicokok tim KPK.


Selain Tasdi, lembaga antirasuah juga menetapkan  empat orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS), dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN) serta Ardirawinata Nababan (AN).

KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta serta mobil Avanza yang digunakan oleh Tasdi untuk menerima uang.

Sebagai penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [nes]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya