Berita

Arsul Sani/RMOL

Hukum

Arsul Sani: Selama Ini UU Tipikor Salah Kaprah

SELASA, 05 JUNI 2018 | 15:09 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Arsul Sani menjelaskan maksud dimasukkannya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam revisi RKUHP sendiri, atas sebab kesalahan perumusan ancaman pidana itu sendiri.

"Selama ini, DPR dan pemerintah dalam membuat UU Sektoral yang ada tindak pidana tidak jelas pasal pemberatannya ada atau tidak sedangkan KHUP kita sekarang yang berlaku, pidana maksimal itu 15 tahun kalau ada pemberatan hanya boleh ditambah jadi 20 tahun, ini kan jelas salah karah," ujar Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).

Untuk itu, RKUHP hadir untuk meluruskan kekeliruan tersebut tidak hanya untuk tindak pidana korupsi saja melainkan juga tindak pidana lain


"RKUHP sekarang ingin meluruskan itu, tidak hanya pada ancaman maksimal kepada pidana tipikor saja juga tempat lain, yaitu terorisme, pelanggaran HAM berat, kemudian narkotika, jadi ini memang penataan ulang saja, bukan berarti melemahkan semangat pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menilai, bila memang KPK hendak menetapkan pidana sebanyak 20 tahun ataupun Seumur Hidup kepada terdakwanya maka bisa penambahkan dakwa pemberatan saja.

"Kalaupun tetap ingin 20 Tahun atau pidana Seumur Hidup ya tinggal dalam dakwaannya diberi dakwa pemberatan, kan ini soal teknis saja sebenarnya," tuturnya. [fiq]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya