Berita

Arsul Sani/RMOL

Hukum

Arsul Sani: Selama Ini UU Tipikor Salah Kaprah

SELASA, 05 JUNI 2018 | 15:09 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Arsul Sani menjelaskan maksud dimasukkannya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam revisi RKUHP sendiri, atas sebab kesalahan perumusan ancaman pidana itu sendiri.

"Selama ini, DPR dan pemerintah dalam membuat UU Sektoral yang ada tindak pidana tidak jelas pasal pemberatannya ada atau tidak sedangkan KHUP kita sekarang yang berlaku, pidana maksimal itu 15 tahun kalau ada pemberatan hanya boleh ditambah jadi 20 tahun, ini kan jelas salah karah," ujar Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).

Untuk itu, RKUHP hadir untuk meluruskan kekeliruan tersebut tidak hanya untuk tindak pidana korupsi saja melainkan juga tindak pidana lain


"RKUHP sekarang ingin meluruskan itu, tidak hanya pada ancaman maksimal kepada pidana tipikor saja juga tempat lain, yaitu terorisme, pelanggaran HAM berat, kemudian narkotika, jadi ini memang penataan ulang saja, bukan berarti melemahkan semangat pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menilai, bila memang KPK hendak menetapkan pidana sebanyak 20 tahun ataupun Seumur Hidup kepada terdakwanya maka bisa penambahkan dakwa pemberatan saja.

"Kalaupun tetap ingin 20 Tahun atau pidana Seumur Hidup ya tinggal dalam dakwaannya diberi dakwa pemberatan, kan ini soal teknis saja sebenarnya," tuturnya. [fiq]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya