Berita

Arsul Sani/RMOL

Hukum

Arsul Sani: Selama Ini UU Tipikor Salah Kaprah

SELASA, 05 JUNI 2018 | 15:09 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Arsul Sani menjelaskan maksud dimasukkannya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam revisi RKUHP sendiri, atas sebab kesalahan perumusan ancaman pidana itu sendiri.

"Selama ini, DPR dan pemerintah dalam membuat UU Sektoral yang ada tindak pidana tidak jelas pasal pemberatannya ada atau tidak sedangkan KHUP kita sekarang yang berlaku, pidana maksimal itu 15 tahun kalau ada pemberatan hanya boleh ditambah jadi 20 tahun, ini kan jelas salah karah," ujar Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).

Untuk itu, RKUHP hadir untuk meluruskan kekeliruan tersebut tidak hanya untuk tindak pidana korupsi saja melainkan juga tindak pidana lain


"RKUHP sekarang ingin meluruskan itu, tidak hanya pada ancaman maksimal kepada pidana tipikor saja juga tempat lain, yaitu terorisme, pelanggaran HAM berat, kemudian narkotika, jadi ini memang penataan ulang saja, bukan berarti melemahkan semangat pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menilai, bila memang KPK hendak menetapkan pidana sebanyak 20 tahun ataupun Seumur Hidup kepada terdakwanya maka bisa penambahkan dakwa pemberatan saja.

"Kalaupun tetap ingin 20 Tahun atau pidana Seumur Hidup ya tinggal dalam dakwaannya diberi dakwa pemberatan, kan ini soal teknis saja sebenarnya," tuturnya. [fiq]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya