Berita

Arsul Sani/RMOL

Hukum

Arsul Sani: Selama Ini UU Tipikor Salah Kaprah

SELASA, 05 JUNI 2018 | 15:09 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Arsul Sani menjelaskan maksud dimasukkannya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam revisi RKUHP sendiri, atas sebab kesalahan perumusan ancaman pidana itu sendiri.

"Selama ini, DPR dan pemerintah dalam membuat UU Sektoral yang ada tindak pidana tidak jelas pasal pemberatannya ada atau tidak sedangkan KHUP kita sekarang yang berlaku, pidana maksimal itu 15 tahun kalau ada pemberatan hanya boleh ditambah jadi 20 tahun, ini kan jelas salah karah," ujar Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).

Untuk itu, RKUHP hadir untuk meluruskan kekeliruan tersebut tidak hanya untuk tindak pidana korupsi saja melainkan juga tindak pidana lain


"RKUHP sekarang ingin meluruskan itu, tidak hanya pada ancaman maksimal kepada pidana tipikor saja juga tempat lain, yaitu terorisme, pelanggaran HAM berat, kemudian narkotika, jadi ini memang penataan ulang saja, bukan berarti melemahkan semangat pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menilai, bila memang KPK hendak menetapkan pidana sebanyak 20 tahun ataupun Seumur Hidup kepada terdakwanya maka bisa penambahkan dakwa pemberatan saja.

"Kalaupun tetap ingin 20 Tahun atau pidana Seumur Hidup ya tinggal dalam dakwaannya diberi dakwa pemberatan, kan ini soal teknis saja sebenarnya," tuturnya. [fiq]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya