Berita

Foto: RMOL

Politik

Prof Yusril: Intimidasi Dan Persekusi Terhadap Pengurus HTI Melanggar Hukum

SENIN, 04 JUNI 2018 | 17:18 WIB | LAPORAN:

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengambil jalur hukum jika warga masyarakat masih melakukan tindakan intimidasi dan persekusi terhadap anggota maupun pengurus.

Begitu dikatakan kuasa hukum HTI, Profesor Yusril Ihza Mahendra dalam konfrensi pers yang diadakan di Ihza & Ihza Law Firm, Kasablanca, Jakarta Selatan, Senin sore (4/6).

Menurut dia, pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Perkumpulan HTI banyak tindakan intimidasi dan persekusi yang dilakukan oleh warga masyarakat kepada anggota maupun pengurus.


"Di berbagai daerah marak terjadi tindakan penghalangan dan penghadangan anggota dan atau pengurus HTI yang mengarah kepada intimidasi dan persekusi," jelas Yusril.

Dia menjelaskan, jika masyarakat selama ini berpandangan salah karena menganggap bekas HTI tidak boleh melakukan kegiatan. Mulai dari berdakwah, memberi ceramah, menyampaikan khutbah, hingga menghadiri pengajian.

Yusril menegaskan, selama ini HTI sudah menaati hukum dengan tidak melakukan kegiatan atas nama lembaga perkumpulan. Sebab, yang dibubarkan oleh putusan PTUN Jakarta adalah Perkumpulan HTI sebagai lembaga.

"Atas dasar itu maka segala upaya-upaya yang menghalangi, menghadang, atau lebih jauh lagi mengintimidasi dan mempersekusi individu-individu, anggota atau pengurus HTI untuk melakukan ceramah, pengajian, khutbah,  dan kegiatan dakwah lainnya adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjalankan kebebasar beragama," lanjutnya.

Yusril akan mengambil jalur hukum jika tindakan intimidasi dan persekusi masih dilakukan oleh warga masyarakat terhadap anggota maupun pengurus HTI.

"Atas kejadian-kejadian tersebut kami akan menindaklanjutinya secara hukum yang berlaku," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya