Berita

Nusantara

Pemerintah Pusat Didesak Tindak Tegas Sekda Rayendara Karena Sebar Seruan Lawan Pj Walikota

MINGGU, 03 JUNI 2018 | 21:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pemerintah pusat didesak untuk mengusut tuntas dan memberikan tindakan tegas kepada Sekda Kota Bekasi Rayendara Sukarmadjri. Seruan agar SKPD Pemkot Bekasi tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah diduga disampaikan Rayendra.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Jawa Barat Ukur Purba. Dia meminta tindakan Rayendra tidak boleh dibiarkan.

"Tindakan seperti itu menghambat penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekasi," kata Ukur melalui pesan elektronik kepada redaksi, Minggu (3/6).


Sebelumnya, screen shot percakapan grup WhatsApp berisi seruan untuk SKPD Pemkot Bekasi agar tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah tersebar di beberapa kalangan.

Seruan itu diduga dihembuskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendara Sukarmadjri.

Dalam foto percakapan itu, diduga Sekda  mengatakan "Para SKPD anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi, harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj dari bumi Bekasi. Jangan punya nyali kecil jangan mau menghadap kalau dipanggil biarkan saja kita harus kompak".

Bahkan dalam seruan itu juga Sekda mengatakan ingin meminta kepada Kementerian agar Pj Wali Kota Bekasi diganti.

"Para Kepala SKPD Anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi. Harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj dari Bumi Bekasi. Jangan punya nyali kecil, jangan mau menghadap kalau di panggil. Biarkan saja kita harus kompak. Usir Rudi dari Bekasi. Kita minta ke Kementrian untuk diganti," bunyi kalimat dalam percakapan WhatsApp tersebut.

Ukur menyesalkan sebab tindakan Rayendara buka sekali saja. Penyelenggaraan pemerintahan dengan harmonis dan kondusif di Bekasi tergangu karena ketidaknetralan ASN. Terkait kasus ini Rayendra pernah diperiksa.
 
"Tentunya, kami akan mendesak dan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Instansi terkait, serta kepada Presiden Republik Indonesia. Kami meminta ASN tersebut diberhentikan karena telah melanggar dan tidak disiplin dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tukas Ukur Purba.[dem]
 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya