Berita

Nusantara

Pemerintah Pusat Didesak Tindak Tegas Sekda Rayendara Karena Sebar Seruan Lawan Pj Walikota

MINGGU, 03 JUNI 2018 | 21:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pemerintah pusat didesak untuk mengusut tuntas dan memberikan tindakan tegas kepada Sekda Kota Bekasi Rayendara Sukarmadjri. Seruan agar SKPD Pemkot Bekasi tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah diduga disampaikan Rayendra.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Jawa Barat Ukur Purba. Dia meminta tindakan Rayendra tidak boleh dibiarkan.

"Tindakan seperti itu menghambat penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekasi," kata Ukur melalui pesan elektronik kepada redaksi, Minggu (3/6).


Sebelumnya, screen shot percakapan grup WhatsApp berisi seruan untuk SKPD Pemkot Bekasi agar tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah tersebar di beberapa kalangan.

Seruan itu diduga dihembuskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendara Sukarmadjri.

Dalam foto percakapan itu, diduga Sekda  mengatakan "Para SKPD anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi, harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj dari bumi Bekasi. Jangan punya nyali kecil jangan mau menghadap kalau dipanggil biarkan saja kita harus kompak".

Bahkan dalam seruan itu juga Sekda mengatakan ingin meminta kepada Kementerian agar Pj Wali Kota Bekasi diganti.

"Para Kepala SKPD Anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi. Harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj dari Bumi Bekasi. Jangan punya nyali kecil, jangan mau menghadap kalau di panggil. Biarkan saja kita harus kompak. Usir Rudi dari Bekasi. Kita minta ke Kementrian untuk diganti," bunyi kalimat dalam percakapan WhatsApp tersebut.

Ukur menyesalkan sebab tindakan Rayendara buka sekali saja. Penyelenggaraan pemerintahan dengan harmonis dan kondusif di Bekasi tergangu karena ketidaknetralan ASN. Terkait kasus ini Rayendra pernah diperiksa.
 
"Tentunya, kami akan mendesak dan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Instansi terkait, serta kepada Presiden Republik Indonesia. Kami meminta ASN tersebut diberhentikan karena telah melanggar dan tidak disiplin dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tukas Ukur Purba.[dem]
 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya