Berita

Nusantara

Pemerintah Pusat Didesak Tindak Tegas Sekda Rayendara Karena Sebar Seruan Lawan Pj Walikota

MINGGU, 03 JUNI 2018 | 21:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pemerintah pusat didesak untuk mengusut tuntas dan memberikan tindakan tegas kepada Sekda Kota Bekasi Rayendara Sukarmadjri. Seruan agar SKPD Pemkot Bekasi tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah diduga disampaikan Rayendra.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Jawa Barat Ukur Purba. Dia meminta tindakan Rayendra tidak boleh dibiarkan.

"Tindakan seperti itu menghambat penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekasi," kata Ukur melalui pesan elektronik kepada redaksi, Minggu (3/6).


Sebelumnya, screen shot percakapan grup WhatsApp berisi seruan untuk SKPD Pemkot Bekasi agar tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah tersebar di beberapa kalangan.

Seruan itu diduga dihembuskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendara Sukarmadjri.

Dalam foto percakapan itu, diduga Sekda  mengatakan "Para SKPD anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi, harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj dari bumi Bekasi. Jangan punya nyali kecil jangan mau menghadap kalau dipanggil biarkan saja kita harus kompak".

Bahkan dalam seruan itu juga Sekda mengatakan ingin meminta kepada Kementerian agar Pj Wali Kota Bekasi diganti.

"Para Kepala SKPD Anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi. Harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj dari Bumi Bekasi. Jangan punya nyali kecil, jangan mau menghadap kalau di panggil. Biarkan saja kita harus kompak. Usir Rudi dari Bekasi. Kita minta ke Kementrian untuk diganti," bunyi kalimat dalam percakapan WhatsApp tersebut.

Ukur menyesalkan sebab tindakan Rayendara buka sekali saja. Penyelenggaraan pemerintahan dengan harmonis dan kondusif di Bekasi tergangu karena ketidaknetralan ASN. Terkait kasus ini Rayendra pernah diperiksa.
 
"Tentunya, kami akan mendesak dan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Instansi terkait, serta kepada Presiden Republik Indonesia. Kami meminta ASN tersebut diberhentikan karena telah melanggar dan tidak disiplin dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tukas Ukur Purba.[dem]
 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya