Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

DPR Jangan Lemahkan KPK

MINGGU, 03 JUNI 2018 | 16:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

DPR diminta untuk tidak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Kengototan DPR memasukkan pasal pemberantasan korupsi mengindikasikan legislatif hendak membonsai bahkan melumpuhkan komisi anti rasuah.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA Jakarta Pusat TM Mangunsong mengatakan KPK adalah anak kandung reformasi.


Menurutnya, pemberantasan korupsi itu amanat reformasi, MPR kemudian melahirkan Ketetapan No XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan kemudian pemerintah dan DPR pun melahirkan UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan juga UU No 30/2002 tentang KPK, sehingga KPK ini merupakan pengejawantahan Tap MPR yang merupakan amanat reformasi.

"DPR, jangan lemahkan KPK melalui RUU KUHP. Bila kemudian KPK dilemahkan, berarti DPR dan pemerintah mengkhianati cita-cita reformasi," kata Mangunsong dalam keterangannya, Minggu (3/6).

Managing Partner Law Firm TM Mangunsong & Partner ini sependapat dengan KPK yang mengirim surat kepada Presiden RI dan DPR, namun pemerintah kemudian lepas tangan ketika Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan surat KPK itu salah alamat, karena yang melakukan pembahasan RUU KUHP adalah DPR. Menurutnya, masih adanya sejumlah pasal tipikor dalam RUU KUHP akan membahayakan upaya pemberantasan korupsi.

"Pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan serius dan luar biasa atau extraordinary crimeseperti korupsi sebaiknya tidak diatur dalam RUU KUHP, karena sudah diatur dalam UU Tipikor yang merupakan lex specialis (norma khusus), yakni UU No 31/1999 yang kemudian diperbarui dengan UU No 20/2001. Kalau diatur dalam RUU KUHP, bisa overlapping (tumpang-tindih)," paparnya.

Mangunsong mencatat beberapa poin kritis dari rumusan delik korupsi dalam RUU KUHP yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK. Setidaknya ada empat akibat yang dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan kewenangan KPK jika RUU KUHP tetap disahkan pada Agustus mendatang.

Pertama, jelas Mangunsong, memangkas kewenangan penindakan dan penuntutan KPK. Pemerintah dan DPR, katanya, kerap berdalih bahwa jika RUU KUHP disahkan tidak akan mengganggu kerja KPK, namun kenyataannya justru dapat sebaliknya.

"Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam UU KPK tidak lagi berlaku jika RUU KUHP disahkan," terangnya.

KPK, lanjutnya, tidak lagi berwenang menangani kasus korupsi yang diatur dalam KUHP.

"Pada akhirnya KPK hanya akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, karena tidak dapat melakukan penindakan dan penuntutan," cetusnya sambil menambahkan kewenangan KPK tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU KPK yang secara spesifik menyebutkan KPK berwenang menindak tipikor yang diatur dalam UU Tipikor.


"Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tipikor nantinya akan beralih kepada Kejaksaan dan Kepolisian karena kedua institusi ini dapat menangani kasus korupsi yang diatur selain dalam UU Tipikor," tambahnya.


Selain KPK, kata Mangunsong, Pengadilan Tipikor juga berpotensi mati suri jika delik korupsi masuk RUU KUHP. Pasal 6 UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor pada intinya menyebutkan Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan mengadili perkara tipikor sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

"Jika tipikor diatur dalam KUHP maka kasusnya tidak dapat diadili oleh Pengadilan Tipikor dan hanya dapat diadili di Pengadilan Umum," urainya.

Mangunsong berpendapat, bila RUU KUHP disahkan akan menguntungkan koruptor karena ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam RUU KUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.

"Lebih ironis lagi, koruptor yang diproses secara hukum bahkan dihukum bersalah tidak diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara karena RUU KUHP tidak mengatur hukuman membayar uang pengganti," tegasnya.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya