Berita

Sekjen PSI di Kantor Bawaslu/Net

Politik

SP3 Kasus PSI Bukti Penindakan Bawaslu Tidak Adil

SABTU, 02 JUNI 2018 | 01:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu tidak terlalu mengejutkan.

Sebab, proses penindakan yang dilakukan Bawaslu terhadap PSI itu amat terkesan tidak adil. Sementara pelanggaran kampanye di luar jadwal juga dilakukan oleh banyak partai.

“Putusan itu sesungguhnya sudah diduga. Hal itu lebih karena proses penindakan kepada PSI terlihat tidak adil sedari awal," kata peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (1/5).


Jika Bareskrim tetap memproses laporan tersebut, maka dia justru khawatir penindakan serupa menjalar ke semua partai.

Feri bahkan mengaku ragu dengan alasan Bareskrim yang menghentikan kasus ini karena perbedaan pernyataan soal PKPU lama dan baru. Dia yakin perkara ini dihentikan karena Bawaslu hanya menindak PSI saja.

Menurutnya, logika menjadikan PKPU landasan pemberhentian penyidikan tidak tepat. Sebab, urusan pidana diatur langsung di dalam UU Pemilu.

“Jadi ini lebih karena perkara yang sama tidak ditindak sama. Akhirnya berujung pada penghentian karena dapat berdampak kepada partai lain," ucap Feri.

Lebih lanjut, dia menyarankan Bawaslu, Sentra Gakkumdu, dan KPU introspeksi diri atas insiden ini. Sebab, langkah yang mereka lakukan secara tepat itu harus dihentikan hanya gara-gara penindakan yang tidak menyeluruh.

“Langkah Bawaslu sudah tepat, tapi hanya tidak diberlakukan kepada seluruh partai,” tukasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya