Berita

Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan/Net

Politik

Vonis Bos First Travel Jadi Pelajaran, Jangan Main-Main Dengan Uang Jamaah

KAMIS, 31 MEI 2018 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok terhadap terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mendapat apresiasi.

Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris menilai vonis 20 tahun penjara kepada Andika dan 18 tahun penjara kepada Anniesa menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berkecimpung di usaha travel umrah untuk benar-benar menjaga amanah jamaah untuk berangkat ke tanah suci.

"Banyak orang yang hendak berangkat umrah itu harus rela menabung bertahun-tahun, bahkan menjual harta benda. Jadi jangan main-main dengan uang jamaah karena tidak akan selamat dunia dan akhirat," ujarnya dalam pesan elektronik, Kamis (31/5).


Fahira menambahkan, inti utama bisnis travel umrah adalah kepercayaan jamaah. Selama perusahaan travel umrah menerapkan memegang prinisip tersebut maka selama itu juga bisnis terus berjalan. Sebab keinginan umat muslim di Indonesia beribadah umroh sangat tinggi.

"Pekerjaan besar setelah vonis ini adalah bagaimana hak-hak semua jamaah first travel yang gagal berangkat dipenuhi terutama pengembalian dana jamaah," ujarnya.

Selain vonis pidana penjara pasangan suami isteri tersebut juga mendapat pidana denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan. Sejumlah harta benda terdakwa yang menjadi barang bukti dirampas pula oleh negara. Keduanya terbukti menipu dan melakukan pencucian uang para calon jamaah First Travel sehingga gagal berangkat umrah. [nes]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya