Berita

Politik

Aksi PDIP Di Radar Bogor Ancam Kebebasan Pers

KAMIS, 31 MEI 2018 | 16:55 WIB | LAPORAN:

Tindakan penyerangan dan kekerasan yang dilakukan massa PDI Perjuangan ke kantor media Radar Bogor dikecam.  

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Nawawi Bahrudin, mengatakan tindakan premanisme oleh massa PDIP tersebut mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

"Itu perbuatan pidana. Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene ketua umumnya adalah juga ketua dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Megawati Soekarnoputri)," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (31/5).


Dia mengatakan tindakan massa PDIP sebagai tindak pidana kekerasan sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, atau penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Nawawi juga mengatakan pengrusakan alat-alat kantor Radar Bogor yang dilakukan massa PDIP merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Seharusnya, kata Nawawi, kader PDIP menempuh jalur hukum jika mereka keberatan dengan tulisan di Radar Bogor berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta'. Bukan melakukan kekerasan kepada karyawan dan merusak properti kantor.

"Seharusnya pihak yang dirugikan dalam hal ini PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5," tuturnya.

PDIP sebagai organisasi politik terdidik, lanjut Nawawi, seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media. Bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP.

Terakhir, Nawawi menjelaskan kejadian tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang tercantum di dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya