Berita

Ka'bah

Hukum

Ini Terobosan Kemenag Benahi Penyelenggaraan Umrah

KAMIS, 31 MEI 2018 | 16:44 WIB | LAPORAN:

Sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan umrah mencuat dalam dua tahun terakhir. Tidak sedikit jemaah yang menjadi korban karena batal berangkat, apalagi pemilik travelnya terjerat persoalan hukum.

Merespon dinamika ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah terobosan pembenahan.

Pertama, melakukan revisi regulasi sehingga Kementerian Agama mempunyai pijakan yang lebih tegas dalam tugas pengawasan. Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.


“Ada beberapa aturan baru dalam PMA ini, antara lain ketentuan tentang masa keberangkatan. Enam bulan setelah mendaftar, jemaah harus berangkat sehingga dana umrah tidak digunakan untuk lainnya,” terang Arfi di Jakarta, Kamis (31/5).

Upaya kedua, lanjut Arfi, membangun sistem pengawasan berbasis elektronik. Kementerian Agama tengah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

“Melalui sistem ini, akan saling terkoneksi antara calon jemaah umrah, PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), Kemenag, dan KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia). Ini dilakukan agar monitoring penyenggaraan umrah tidak hanya dilakukan Kemenag, tapi juga masyarakat,” kata Arfi.

Dalam kerangka penyempurnaan sistem ini, Kemenag telah dan akan menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak. Perjanjian Kerjasama misalnya sudah dilakukan dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pemanfaatan data kependudukan, Nomor Induk Kepegawaian, dan KTP elektronik.

“Hari ini, kita juga akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan pihak imigrasi. Sinergi lintas kementerian dan lembaga negara diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan,” sambungnya.

Sebagai langkah preventif dalam pengawasan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menjalin kerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Ke depan, Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang akan melakukan sertifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ini harus diakreditasi oleh KAN. Harapannya, sistem kontrol kualitas menjadi lebih kuat sehingga potensi masalah PPIU bisa diminimalisir.

“Ke depan, kita juga akan menjalin sinergi dengan OJK, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk pengawasan pengelolaan keuangan jemaah yang ada di PPIU. Termasuk juga dengan pihak asuransi untuk memberi jaminan kepastian keberangkatan dan perjalanan jemaah umrah,”paparnya.

Upaya berikutnya, kata Arfi, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) namor 221 tahun 2018 tentang Harga Referensi PPIU. Kini sudah diatur besaran harga referensi pada kisaran Rp20juta.

“Bagi PPIU yang menetapkan harga di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan jadi pertimbangan untuk dicabut izinnya. Ke depan, kami tidak mentolerir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat,” tandasnya. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya