Berita

Busyro Muqoddas/Net

Wawancara

WAWANCARA

Busyro Muqoddas: Ketimbang Revisi KUHP & KUHAP, Revisi UU Tipikor Mestinya Lebih Diutamakan

RABU, 30 MEI 2018 | 11:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah selesai masa tugas­nya di KPK, Busyro tetap mem­berikan perhatiannya terhadap lembaga antikorupsi tersebut. Terkait sikap Ketua KPK Agus Rahardjo yang menginginkan revisi Undang-Undang Tipikor secepatnya diselesaikan, Busyro pun ikut mendukungnya. Berikut pernyataan Busyro Muqoddas kepada Rakyat Merdeka;

Bagaimana Anda menang­gapi wacana percepatan pembahasan revisi Undang- Undang Tipikor yang saat ini tengah digairahkan kembali oleh pimpinan KPK?
Pada era kami itu, kami te­lah melakukan kajian dengan berkeliling ke kampus-kampus terkemuka. Alhasil sebanarnya sudah mengerecut ke satu pan­dangan dan kami telah menyam­paikannya ke DPR dan Presiden bahwa yang urgen itu merevisi Undang-Undang Tipikor, bu­kan KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) ataupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang terkait korupsi ini lho.

Jadi Anda berharap Undang-Undang Tipikor secepat­nya bisa menjadi prioritas?

Jadi Anda berharap Undang-Undang Tipikor secepat­nya bisa menjadi prioritas?
Kalau memang nantinya Undang-Undang Tipikor itu bisa diprioritaskan sebagai lex specialis, maka korupsi sektor swasta dan peran-peran asing yang terlibat dalam lalu lintas tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun suap, itu bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Tipikor itu.

Tadi Anda katakan saat menjadi pimpinan KPK Anda sudah memberikan kajian terkait korupsi sektor swasta ini. Lantas mengapa hing­ga kini pembahasannya kok masih alot?
Saat itu memang pemerintah tidak merespons, baik di era Pak Susilo Bambang Yudhoyono maupun Pak Jokowi tanpa pen­jelasan sama sekali. Pokoknya tidak ada respons gitulah.

Kalau revisinya untuk men­indak sektor swasta, menurut Anda sangat penting revisi?
Justru bagus dan urgen itu. Pasalnya Indonesia sudah ter­ikat dan Indonesia sudah masuk ratifikasi. Lantaran konsekuensi meratifikasi, maka seharusnya pemerintah menguatamakan (revisi) Undang-Undang Tipikor mengingat problem terbesar Indonesia itu adalah korupsi.

Lantas apa sih alasannya hingga pembahasannya terke­san alot sekali?
Saya rasa political will. Kami membaca tidak ada alasannya itu.

Selain itu?
Saya kira kuncinya lebih ke­pada partai politik. Parpol kita itu tidak tampak agenda untuk masuk ke Undang-Undang Tipikor itu.

Ada kekhawatiran revisi dimanfaatkan pihak lain me­masukkan pasal pelemahan terhadap KPK?
Tidak. Kekhawatiran itu lebih sedikit daripada lewat KUHP. Lewat KUHP itu kalau kita baca sementara sifatnya lex specialis dari Undang-Undang Tipikor itu hilang lantaran masuk KUHP. Pasalnya KUHP itu sistem um­um. Pada akhirnya menjadi lex generaly. Karena menjadi lex generaly, nantinya KPK berpo­tensi tidak lagi menjadi lembaga yang memiliki kekuatan extra ordinary. Saya melihatnya san­gat potensial ke sana.

Apa pesan Anda kepada pimpinan KPK yang saat ini tengah bergairah merevisi Undang-Undang Tipikor?
Ya, KPK mesti harus punya tim solid yang terdiri dari unsur KPK sendiri. Kemudian bersa­ma-sama bahu-membahu den­gan unsur masyarakat sipil. Lalu juga mengajak temen-teman dari Polri ataupun Kejaksaan untuk membentuk tim inti mengenai perumusan strategi, guna mer­evisi Undang-Undang Tipikor itu sebagai sekala prioritas. Hal ini juga untuk mengatasi korupsi yang tak tampak indikasi mem­baik dalam perkembangannya di negara ini. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya