Berita

Politik

KTP-El Tidak Boleh Kebiri Hak Politik Warga Negara

RABU, 30 MEI 2018 | 03:38 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Aturan yang mewajibkan pemilih memiliki kartu tanda penduduk elektronnik (KTP-el) agar bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 tidak boleh menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Karena itu, penyelenggara Pemilu harus memastikan semua pemilih harus bisa menggunakan hak pilih.

"Pemilih jangan sampai dikebiri oleh masalah administratif KTP-el yang karena sesuatu hal tidak dapat dimiliki warga pada saat Pemilu. Masalah administratif seperti ini bukan kesalahan warga negara," kata Koordinator Tim Pembela Jokowi, Nazaruddin Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (29/5).

Pasal 348 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilik KTP-el yang sudah terdaftar dan penduduk yang telah memiliki hak pilih. Sementara data Kemendagri awal Mei 2018 menyebutkan masih ada 11 juta penduduk yang belum merekam KTP-el.

"Ini fakta yang harus menjadi warning kepada pemerintah. Banyak fakta di lapangan, warga yang sudah merekam datanya di Disdukcapil, belum menerima maupun memiliki KTP-el. Bagaimana Penyelenggara Pemilu menjamin warga yang memiliki hak dapat menggunakan hak pilih dengan baik tanpa terganggu oleh hambatan administratif? Tanggungjawab ini sebenarnya menjadi kewajiban lembaga seperti Disdukcapil," papar Nazaruddin.

Penggunaan Surat Keterangan (Suket) tambah Nazaruddin, sangat rentan disalahgunakan. Selain itu, belum cukup informasi yang diterima warga mengenai Suket tersebut.]

"Apakah warga negara yang proaktif mengurus Suket atau pihak pemerintah? Sedapatnya warga negara jangan lagi dibebani untuk menyelesaikan masalah-masalah administrasi di luar kewenangan mereka," kata Nazaruddin lagi.

Menurut Nazar, rencana KPU untuk mencoret pemilih yang belum memiliki KTP-el dari daftar pemilih seperti dalam kasus pilkada 2018, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilih. Masyarakat belum mendapatkan informasi menyeluruh bagaimana proses tersebut dilakukan sehingga tidak merugikan hak politik warga negara.

KPU diminta bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini dengan sisa waktu yang ada sehingga semua pemilih bisa menggunakan hak pilih dalam pemilu 2019 mendatang.  Oleh sebab itu TPJ menegaskan, pihaknya mendesak KPU agar menjamin semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Atau kalau tidak, TPJ akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. [rus]

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya