Berita

Politik

KTP-El Tidak Boleh Kebiri Hak Politik Warga Negara

RABU, 30 MEI 2018 | 03:38 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Aturan yang mewajibkan pemilih memiliki kartu tanda penduduk elektronnik (KTP-el) agar bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 tidak boleh menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Karena itu, penyelenggara Pemilu harus memastikan semua pemilih harus bisa menggunakan hak pilih.

"Pemilih jangan sampai dikebiri oleh masalah administratif KTP-el yang karena sesuatu hal tidak dapat dimiliki warga pada saat Pemilu. Masalah administratif seperti ini bukan kesalahan warga negara," kata Koordinator Tim Pembela Jokowi, Nazaruddin Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (29/5).


Pasal 348 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilik KTP-el yang sudah terdaftar dan penduduk yang telah memiliki hak pilih. Sementara data Kemendagri awal Mei 2018 menyebutkan masih ada 11 juta penduduk yang belum merekam KTP-el.

"Ini fakta yang harus menjadi warning kepada pemerintah. Banyak fakta di lapangan, warga yang sudah merekam datanya di Disdukcapil, belum menerima maupun memiliki KTP-el. Bagaimana Penyelenggara Pemilu menjamin warga yang memiliki hak dapat menggunakan hak pilih dengan baik tanpa terganggu oleh hambatan administratif? Tanggungjawab ini sebenarnya menjadi kewajiban lembaga seperti Disdukcapil," papar Nazaruddin.

Penggunaan Surat Keterangan (Suket) tambah Nazaruddin, sangat rentan disalahgunakan. Selain itu, belum cukup informasi yang diterima warga mengenai Suket tersebut.]

"Apakah warga negara yang proaktif mengurus Suket atau pihak pemerintah? Sedapatnya warga negara jangan lagi dibebani untuk menyelesaikan masalah-masalah administrasi di luar kewenangan mereka," kata Nazaruddin lagi.

Menurut Nazar, rencana KPU untuk mencoret pemilih yang belum memiliki KTP-el dari daftar pemilih seperti dalam kasus pilkada 2018, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilih. Masyarakat belum mendapatkan informasi menyeluruh bagaimana proses tersebut dilakukan sehingga tidak merugikan hak politik warga negara.

KPU diminta bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini dengan sisa waktu yang ada sehingga semua pemilih bisa menggunakan hak pilih dalam pemilu 2019 mendatang.  Oleh sebab itu TPJ menegaskan, pihaknya mendesak KPU agar menjamin semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Atau kalau tidak, TPJ akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. [rus]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya