Berita

Politik

KTP-El Tidak Boleh Kebiri Hak Politik Warga Negara

RABU, 30 MEI 2018 | 03:38 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Aturan yang mewajibkan pemilih memiliki kartu tanda penduduk elektronnik (KTP-el) agar bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 tidak boleh menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Karena itu, penyelenggara Pemilu harus memastikan semua pemilih harus bisa menggunakan hak pilih.

"Pemilih jangan sampai dikebiri oleh masalah administratif KTP-el yang karena sesuatu hal tidak dapat dimiliki warga pada saat Pemilu. Masalah administratif seperti ini bukan kesalahan warga negara," kata Koordinator Tim Pembela Jokowi, Nazaruddin Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (29/5).

Pasal 348 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilik KTP-el yang sudah terdaftar dan penduduk yang telah memiliki hak pilih. Sementara data Kemendagri awal Mei 2018 menyebutkan masih ada 11 juta penduduk yang belum merekam KTP-el.

"Ini fakta yang harus menjadi warning kepada pemerintah. Banyak fakta di lapangan, warga yang sudah merekam datanya di Disdukcapil, belum menerima maupun memiliki KTP-el. Bagaimana Penyelenggara Pemilu menjamin warga yang memiliki hak dapat menggunakan hak pilih dengan baik tanpa terganggu oleh hambatan administratif? Tanggungjawab ini sebenarnya menjadi kewajiban lembaga seperti Disdukcapil," papar Nazaruddin.

Penggunaan Surat Keterangan (Suket) tambah Nazaruddin, sangat rentan disalahgunakan. Selain itu, belum cukup informasi yang diterima warga mengenai Suket tersebut.]

"Apakah warga negara yang proaktif mengurus Suket atau pihak pemerintah? Sedapatnya warga negara jangan lagi dibebani untuk menyelesaikan masalah-masalah administrasi di luar kewenangan mereka," kata Nazaruddin lagi.

Menurut Nazar, rencana KPU untuk mencoret pemilih yang belum memiliki KTP-el dari daftar pemilih seperti dalam kasus pilkada 2018, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilih. Masyarakat belum mendapatkan informasi menyeluruh bagaimana proses tersebut dilakukan sehingga tidak merugikan hak politik warga negara.

KPU diminta bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini dengan sisa waktu yang ada sehingga semua pemilih bisa menggunakan hak pilih dalam pemilu 2019 mendatang.  Oleh sebab itu TPJ menegaskan, pihaknya mendesak KPU agar menjamin semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Atau kalau tidak, TPJ akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. [rus]

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya