Berita

Politik

KTP-El Tidak Boleh Kebiri Hak Politik Warga Negara

RABU, 30 MEI 2018 | 03:38 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Aturan yang mewajibkan pemilih memiliki kartu tanda penduduk elektronnik (KTP-el) agar bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 tidak boleh menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Karena itu, penyelenggara Pemilu harus memastikan semua pemilih harus bisa menggunakan hak pilih.

"Pemilih jangan sampai dikebiri oleh masalah administratif KTP-el yang karena sesuatu hal tidak dapat dimiliki warga pada saat Pemilu. Masalah administratif seperti ini bukan kesalahan warga negara," kata Koordinator Tim Pembela Jokowi, Nazaruddin Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (29/5).


Pasal 348 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilik KTP-el yang sudah terdaftar dan penduduk yang telah memiliki hak pilih. Sementara data Kemendagri awal Mei 2018 menyebutkan masih ada 11 juta penduduk yang belum merekam KTP-el.

"Ini fakta yang harus menjadi warning kepada pemerintah. Banyak fakta di lapangan, warga yang sudah merekam datanya di Disdukcapil, belum menerima maupun memiliki KTP-el. Bagaimana Penyelenggara Pemilu menjamin warga yang memiliki hak dapat menggunakan hak pilih dengan baik tanpa terganggu oleh hambatan administratif? Tanggungjawab ini sebenarnya menjadi kewajiban lembaga seperti Disdukcapil," papar Nazaruddin.

Penggunaan Surat Keterangan (Suket) tambah Nazaruddin, sangat rentan disalahgunakan. Selain itu, belum cukup informasi yang diterima warga mengenai Suket tersebut.]

"Apakah warga negara yang proaktif mengurus Suket atau pihak pemerintah? Sedapatnya warga negara jangan lagi dibebani untuk menyelesaikan masalah-masalah administrasi di luar kewenangan mereka," kata Nazaruddin lagi.

Menurut Nazar, rencana KPU untuk mencoret pemilih yang belum memiliki KTP-el dari daftar pemilih seperti dalam kasus pilkada 2018, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilih. Masyarakat belum mendapatkan informasi menyeluruh bagaimana proses tersebut dilakukan sehingga tidak merugikan hak politik warga negara.

KPU diminta bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini dengan sisa waktu yang ada sehingga semua pemilih bisa menggunakan hak pilih dalam pemilu 2019 mendatang.  Oleh sebab itu TPJ menegaskan, pihaknya mendesak KPU agar menjamin semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Atau kalau tidak, TPJ akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya