Berita

Politik

KTP-El Tidak Boleh Kebiri Hak Politik Warga Negara

RABU, 30 MEI 2018 | 03:38 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Aturan yang mewajibkan pemilih memiliki kartu tanda penduduk elektronnik (KTP-el) agar bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 tidak boleh menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Karena itu, penyelenggara Pemilu harus memastikan semua pemilih harus bisa menggunakan hak pilih.

"Pemilih jangan sampai dikebiri oleh masalah administratif KTP-el yang karena sesuatu hal tidak dapat dimiliki warga pada saat Pemilu. Masalah administratif seperti ini bukan kesalahan warga negara," kata Koordinator Tim Pembela Jokowi, Nazaruddin Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (29/5).


Pasal 348 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilik KTP-el yang sudah terdaftar dan penduduk yang telah memiliki hak pilih. Sementara data Kemendagri awal Mei 2018 menyebutkan masih ada 11 juta penduduk yang belum merekam KTP-el.

"Ini fakta yang harus menjadi warning kepada pemerintah. Banyak fakta di lapangan, warga yang sudah merekam datanya di Disdukcapil, belum menerima maupun memiliki KTP-el. Bagaimana Penyelenggara Pemilu menjamin warga yang memiliki hak dapat menggunakan hak pilih dengan baik tanpa terganggu oleh hambatan administratif? Tanggungjawab ini sebenarnya menjadi kewajiban lembaga seperti Disdukcapil," papar Nazaruddin.

Penggunaan Surat Keterangan (Suket) tambah Nazaruddin, sangat rentan disalahgunakan. Selain itu, belum cukup informasi yang diterima warga mengenai Suket tersebut.]

"Apakah warga negara yang proaktif mengurus Suket atau pihak pemerintah? Sedapatnya warga negara jangan lagi dibebani untuk menyelesaikan masalah-masalah administrasi di luar kewenangan mereka," kata Nazaruddin lagi.

Menurut Nazar, rencana KPU untuk mencoret pemilih yang belum memiliki KTP-el dari daftar pemilih seperti dalam kasus pilkada 2018, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilih. Masyarakat belum mendapatkan informasi menyeluruh bagaimana proses tersebut dilakukan sehingga tidak merugikan hak politik warga negara.

KPU diminta bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini dengan sisa waktu yang ada sehingga semua pemilih bisa menggunakan hak pilih dalam pemilu 2019 mendatang.  Oleh sebab itu TPJ menegaskan, pihaknya mendesak KPU agar menjamin semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Atau kalau tidak, TPJ akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. [rus]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya