Berita

Bisnis

Pengamat Migas Minta Presiden Batalkan Permen ESDM No.23 Tahun 2018

SENIN, 28 MEI 2018 | 10:50 WIB | LAPORAN:

Sejumlah pemerhati sektor minyak dan gas bumi (migas) yang terdiri dari IRESS, PUSKEPI, Energi Watch Indonesia, ISNU, Energy Wacth, AEPI, Ekonom Konstitusi dan Analis Kebijakan Publik meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan menteri (Permen) ESDM No 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Pasalnya, keputusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, merusak ketahanan energi nasional, mengurangi potensi penerimaan negara dan menghambat dominasi BUMN di sektor migas. "Permen ESDM No.23/2018 dengan sengaja memberi kesempatan kepada asing untuk terus menguasai pengelolaan migas nasional walau telah bercokol puluhan tahun," kata Direktur Eksekutif Puskepi, Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (28/5).

Menurut dia, Permen ESDM No.23/2018 yang diterbitkan pada tanggal 24 April 2018 untuk menggantikan Permen ESDM No.15/2015, terutama pada Pasal 2 Permen ESDM No.23 tampak dengan jelas bahwa pemerintah memberi jalan mulus bagi kontraktor eksisting untuk melanjutkan pengelolaan suatu wilayah kerja (WK) yang KKS-nya berakhir. "Padahal, sesuai Pasal 2 Permen No.15/2015 pengelolaan WK tersebut diprioritaskan untuk dikelola oleh BUMN/Pertamina," ujarnya.


"Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 36/PUU-X/2012 WK-WK migas hanya boleh dikelola oleh BUMN sebagai wujud penguasaan negara. Hal ini merupakan perwujudan dari amanat Pasal 33 UDD 1945 di mana negara melalui Pemerintah dan DPR, berkuasa untuk membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola dan mengawasi. MK menegaskan, khusus untuk aspek pengelolaan, penguasaan negara tersebut dijalankan oleh pemerintah melalui BUMN." tandasnya.

Jadi jika Pemerintah masih mematuhi amanat konstitusi, maka tidak ada alternatif lain kecuali menyerahkan pengelolaan WK-WK yang berakhir KKS-nya kepada BUMN. Jangankan Peraturan Menteri, bahkan PP dan UU pun harus tunduk pada amanat konstitusi. Sehingga, tanpa mempertimbangkan argumentasi lain, atau konsiderans "Menimbang" dan "Mengingat" pada Permen ESDM No.23 tersebut, maka secara otomatis Permen ESDM No.23/2018 harus batal demi hukum.

Permen ESDM No 23 pun disebut bertentangan dengan UU Energi No 30/2007. Pasal 2 UU Energi menyatakan energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, berkeadilan, berkelanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

Pasal 4 UU Energi menyatakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, maka sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Terkait konsiderans "Menimbang", lanjut Sofyano, Permen ESDM No.23 menyebutkan sejumlah hal diantaranya perlu mempertahankan dan meningkatkan produksi migas bumi dan menjaga kelangsungan investasi pada WK yang akan berakhir KKS-nya. Kemudian Permen ESDM No.15/2015 dianggap sudah tidak memenuhi perkembangan dan dinamika kegiatan migas. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa KESDM menetapkan prioritas pengelolaan WK habis kontrak tidak lagi kepada BUMN, tetapi justru kepada kontraktor eksisting atau asing.

"Konsiderans tersebut merupakan hal yang sumir, absurd, tidak relevan dan mengada-ada, sekaligus merendahkan kemampuan bangsa sendiri," tegasnya.

Karena itu, para pemerhati sektor migas tersebut mengimbau DPR, MPR dan seluruh rakyat untuk menggugat dan membatalkan Permen ESDM No 23/2018 dan mengembalikan hak pengelolaan SDA milik negara kepada BUMN sesuai konstitusi. Pada saat yang sama, mereka juga meminta KPK untuk memantau secara seksama proses negosiasi perpanjangan kontrak-kontrak migas dan minerba yang sedang berlangsung.  [rry]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya