Berita

Sukma Violetta/Net

Wawancara

WAWANCARA

Sukma Violetta: Dalam Kode Etik, Hakim Memang Dilarang Mengomentari Putusan Perkara Koleganya

SENIN, 28 MEI 2018 | 10:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman baru-baru ini melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ke Komisi Yudisial (KY). Boyamin menuding, Hatta Ali telah me­langgar kode etik hakim agung lantaran memberikan pernyataan ke publik bahwa putusan ha­kim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Muchtar adalah salah. Seharusnya, menurut Boyamin, jika melihat ada ke­janggalan dalam putusan sebuah perkara, Hatta melakukan lang­kah prosedural.

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik Hatta Ali ke KY juga didasarkan pada pernyataan Ali yang mengungkap bahwa hakim Effendy Muchtar didemosi akibat putusannya itu. Menurut dia, sanksi demosi Muchtar itu juga tidak pantas diungkap ke publik. Lantas bagaimana perkembangan aduan tersebut? Apakah ada pasal yang melarang Hakim MA men­gomentari keputusan? Lalu apakah Hatta Ali salah menurut KY? Berikut penuturan Wakil Ketua KY Sukma Violetta kepada Rakyat Merdeka.

Sampai saat ini bagaimana progres penanganan laporan pe­langgaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua MA Hatta Ali?

Laporannya masih di tahap administrasi kayaknya. Soalnya belum sampai kepada kami. Jadi masih dipelajari dulu. Kan harus dilihat dulu, apakah menenuhi persyaratan apa tidak. Tapi pasti cepat ini penanganannya

Laporannya masih di tahap administrasi kayaknya. Soalnya belum sampai kepada kami. Jadi masih dipelajari dulu. Kan harus dilihat dulu, apakah menenuhi persyaratan apa tidak. Tapi pasti cepat ini penanganannya

Menurut prosedur memang­nya setelah diproses di bagian administrasi lantas tahapan selanjutnya apa?
Setelah dari situ kan dianalisis dulu oleh tim, baru kemudian masuk ke kami. Kami adakan panel dulu, untuk melihat apak­ah kesaksian dan alat buktinya sudah cukup untuk sampai ke­pada pemanggilan terlapor. Jadi panel menutuskan dulu, apakah harus menambah apa lagi atau sudah cukup. Kalau cukup baru dipanggil terlapornya.

Tapi kalau dari sudut pan­dang KY, sebetulnya Hakim MA boleh enggak sih mengung­kapkan pendapatnya ke publik terkait keputusan hakim lain?

Kami belum bisa mengatakan salah atau tidak saat ini. Itu kan nanti dilihat dan diputuskan ke­tika pleno ya. Dalam kode etik saja yang menjadi rujukan, dan kode etik memang melarang hal itu. Jadi hakim memang dilarang mengomentari putusan perkara koleganya. Ada pasal yang me­nyatakan seperti itu.

Pasal berapa?
Saya lupa pasal berapanya. Yang pasti hal seperti itu tidak boleh dilakukan.

Berarti sebetulnya Hatta Ali bisa dibilang sudah melanggar kode etik hakim ya?

Belum juga. Karena kami kan harus pelajari dulu, misalnya apa maksudnya dia berkomentar begitu. Pendapat itu kan baru pandangan sepihak dari pelapor. Kami harus dengar dulu kedua pihak, dan mempelajari bukti serta saksi yang diajukan.

Berarti belum tentu salah?
Iya belum tentu. Nanti pleno yang memutuskan salah atau tidaknya. Tunggu saja nanti bagaimana kelanjutannya.

Berapa lama kira-kira pen­anganan kasus ini?

Tidak akan lama saya kira. Menangani itu kan tidak boleh lebih dari 90 hari. Tapi kami kan selalu mengusahakan supaya lebih cepat, karena itu lebih baik. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya