Berita

Sukma Violetta/Net

Wawancara

WAWANCARA

Sukma Violetta: Dalam Kode Etik, Hakim Memang Dilarang Mengomentari Putusan Perkara Koleganya

SENIN, 28 MEI 2018 | 10:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman baru-baru ini melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ke Komisi Yudisial (KY). Boyamin menuding, Hatta Ali telah me­langgar kode etik hakim agung lantaran memberikan pernyataan ke publik bahwa putusan ha­kim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Muchtar adalah salah. Seharusnya, menurut Boyamin, jika melihat ada ke­janggalan dalam putusan sebuah perkara, Hatta melakukan lang­kah prosedural.

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik Hatta Ali ke KY juga didasarkan pada pernyataan Ali yang mengungkap bahwa hakim Effendy Muchtar didemosi akibat putusannya itu. Menurut dia, sanksi demosi Muchtar itu juga tidak pantas diungkap ke publik. Lantas bagaimana perkembangan aduan tersebut? Apakah ada pasal yang melarang Hakim MA men­gomentari keputusan? Lalu apakah Hatta Ali salah menurut KY? Berikut penuturan Wakil Ketua KY Sukma Violetta kepada Rakyat Merdeka.

Sampai saat ini bagaimana progres penanganan laporan pe­langgaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua MA Hatta Ali?

Laporannya masih di tahap administrasi kayaknya. Soalnya belum sampai kepada kami. Jadi masih dipelajari dulu. Kan harus dilihat dulu, apakah menenuhi persyaratan apa tidak. Tapi pasti cepat ini penanganannya

Laporannya masih di tahap administrasi kayaknya. Soalnya belum sampai kepada kami. Jadi masih dipelajari dulu. Kan harus dilihat dulu, apakah menenuhi persyaratan apa tidak. Tapi pasti cepat ini penanganannya

Menurut prosedur memang­nya setelah diproses di bagian administrasi lantas tahapan selanjutnya apa?
Setelah dari situ kan dianalisis dulu oleh tim, baru kemudian masuk ke kami. Kami adakan panel dulu, untuk melihat apak­ah kesaksian dan alat buktinya sudah cukup untuk sampai ke­pada pemanggilan terlapor. Jadi panel menutuskan dulu, apakah harus menambah apa lagi atau sudah cukup. Kalau cukup baru dipanggil terlapornya.

Tapi kalau dari sudut pan­dang KY, sebetulnya Hakim MA boleh enggak sih mengung­kapkan pendapatnya ke publik terkait keputusan hakim lain?

Kami belum bisa mengatakan salah atau tidak saat ini. Itu kan nanti dilihat dan diputuskan ke­tika pleno ya. Dalam kode etik saja yang menjadi rujukan, dan kode etik memang melarang hal itu. Jadi hakim memang dilarang mengomentari putusan perkara koleganya. Ada pasal yang me­nyatakan seperti itu.

Pasal berapa?
Saya lupa pasal berapanya. Yang pasti hal seperti itu tidak boleh dilakukan.

Berarti sebetulnya Hatta Ali bisa dibilang sudah melanggar kode etik hakim ya?

Belum juga. Karena kami kan harus pelajari dulu, misalnya apa maksudnya dia berkomentar begitu. Pendapat itu kan baru pandangan sepihak dari pelapor. Kami harus dengar dulu kedua pihak, dan mempelajari bukti serta saksi yang diajukan.

Berarti belum tentu salah?
Iya belum tentu. Nanti pleno yang memutuskan salah atau tidaknya. Tunggu saja nanti bagaimana kelanjutannya.

Berapa lama kira-kira pen­anganan kasus ini?

Tidak akan lama saya kira. Menangani itu kan tidak boleh lebih dari 90 hari. Tapi kami kan selalu mengusahakan supaya lebih cepat, karena itu lebih baik. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya