Berita

Sukma Violetta/Net

Wawancara

WAWANCARA

Sukma Violetta: Dalam Kode Etik, Hakim Memang Dilarang Mengomentari Putusan Perkara Koleganya

SENIN, 28 MEI 2018 | 10:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman baru-baru ini melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ke Komisi Yudisial (KY). Boyamin menuding, Hatta Ali telah me­langgar kode etik hakim agung lantaran memberikan pernyataan ke publik bahwa putusan ha­kim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Muchtar adalah salah. Seharusnya, menurut Boyamin, jika melihat ada ke­janggalan dalam putusan sebuah perkara, Hatta melakukan lang­kah prosedural.

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik Hatta Ali ke KY juga didasarkan pada pernyataan Ali yang mengungkap bahwa hakim Effendy Muchtar didemosi akibat putusannya itu. Menurut dia, sanksi demosi Muchtar itu juga tidak pantas diungkap ke publik. Lantas bagaimana perkembangan aduan tersebut? Apakah ada pasal yang melarang Hakim MA men­gomentari keputusan? Lalu apakah Hatta Ali salah menurut KY? Berikut penuturan Wakil Ketua KY Sukma Violetta kepada Rakyat Merdeka.

Sampai saat ini bagaimana progres penanganan laporan pe­langgaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua MA Hatta Ali?

Laporannya masih di tahap administrasi kayaknya. Soalnya belum sampai kepada kami. Jadi masih dipelajari dulu. Kan harus dilihat dulu, apakah menenuhi persyaratan apa tidak. Tapi pasti cepat ini penanganannya

Laporannya masih di tahap administrasi kayaknya. Soalnya belum sampai kepada kami. Jadi masih dipelajari dulu. Kan harus dilihat dulu, apakah menenuhi persyaratan apa tidak. Tapi pasti cepat ini penanganannya

Menurut prosedur memang­nya setelah diproses di bagian administrasi lantas tahapan selanjutnya apa?
Setelah dari situ kan dianalisis dulu oleh tim, baru kemudian masuk ke kami. Kami adakan panel dulu, untuk melihat apak­ah kesaksian dan alat buktinya sudah cukup untuk sampai ke­pada pemanggilan terlapor. Jadi panel menutuskan dulu, apakah harus menambah apa lagi atau sudah cukup. Kalau cukup baru dipanggil terlapornya.

Tapi kalau dari sudut pan­dang KY, sebetulnya Hakim MA boleh enggak sih mengung­kapkan pendapatnya ke publik terkait keputusan hakim lain?

Kami belum bisa mengatakan salah atau tidak saat ini. Itu kan nanti dilihat dan diputuskan ke­tika pleno ya. Dalam kode etik saja yang menjadi rujukan, dan kode etik memang melarang hal itu. Jadi hakim memang dilarang mengomentari putusan perkara koleganya. Ada pasal yang me­nyatakan seperti itu.

Pasal berapa?
Saya lupa pasal berapanya. Yang pasti hal seperti itu tidak boleh dilakukan.

Berarti sebetulnya Hatta Ali bisa dibilang sudah melanggar kode etik hakim ya?

Belum juga. Karena kami kan harus pelajari dulu, misalnya apa maksudnya dia berkomentar begitu. Pendapat itu kan baru pandangan sepihak dari pelapor. Kami harus dengar dulu kedua pihak, dan mempelajari bukti serta saksi yang diajukan.

Berarti belum tentu salah?
Iya belum tentu. Nanti pleno yang memutuskan salah atau tidaknya. Tunggu saja nanti bagaimana kelanjutannya.

Berapa lama kira-kira pen­anganan kasus ini?

Tidak akan lama saya kira. Menangani itu kan tidak boleh lebih dari 90 hari. Tapi kami kan selalu mengusahakan supaya lebih cepat, karena itu lebih baik. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya