Berita

Foto/Net

Politik

Kata ICW, DPR Kecewakan Rakyat

SABTU, 26 MEI 2018 | 12:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mengatakan, kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang membolehkan napi korupsi untuk nyaleg kembali tidak hanya mengecewakan KPU, tapi juga publik.

"Publik ingin disodorkan calon anggota legislatif yang lebih ber­sih," katanya di Jakarta, kemarin. Menurut Almas, larangan bekas narapidana korupsi ikut jadi caleg, juga dapat memperbaiki kinerja serta citra parlemen yang selama ini dikenal buruk.

Urgensi larangan bekas narapidana kasus korupsi memasuki arena kontestasi elektoral, lan­jutnya, juga berangkat dari fenomena residivis korupsi atau orang yang pernah dijatuhi hukuman dalam perkara koru­psi. Lalu kembali melakukan korupsi setelah selesai menjalani hukuman.


Salah satu penyebab rendah­nya kepercayaan publik terhadap DPR adalah, banyaknya anggota legislatif yang tersangkut kasus korupsi. "KPU seharusnya tidak menyerah. Hal tersebut dikarenakan hasil atau keputusan kon­sultasi KPU dengan DPR dan pemerintah sehubungan dengan penyusunan Peraturan KPU," ujar Almas.

Putusan MK no. 92/PUU-XIV/2016, terangnya, menegas­kan bahwa KPU adalah lembaga yang independen, khususnya dalam penyusunan Peraturan KPU. "Karena itu, kami koalisi masyarakat sipil untuk pemilu bersih mendorong KPU tetap mempertahankan larangan bekas narapidana korupsi masuk PKPU Pencalonan Pemilu Legislatif 2019," tandasnya.

Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, ber­dasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penyelenggaraan pemilu harus menerapkan prin­sip keadilan dan kesetaraan. Karena itu, KPU berwenang mengeluarkan peraturan, agar pemilu dapat berjalan secara adil, Apalagi pileg 2019 akan dilakukan bersamaan dengan pemilihan presiden.

"Bagaimana mungkin ka­lau tahapannya serentak tapi syaratnya dibedakan. KPU harus menjaga semangat pemilu yang adil dan tidak diskriminatif," katanya.

Sementara itu, Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri me­nyepakati, aturan larangan bekas napi korupsi dikembalikan pera­turannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Komisi II Zainudin Amali menyata­kan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah sepakat, agar KPU berpedoman pada UU Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu dinyatakan, se­orang bekas narapidana yang te­lah menjalani masa hukuman se­lama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri. Selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka, bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana. "Kesimpulan rapat sudah jelas. Bolanya sekarang ada di KPU," kata Amali. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya