Berita

Zainudin Amali/Net

Politik

Zainudin Amali: THR PNS Bukan Pencitraan Di Tahun Politik

SABTU, 26 MEI 2018 | 03:17 WIB | LAPORAN:

Anggota Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali tidak terima jika pemberian THR dan gaji ke-13 ke PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dituding sebagai pencitraan Presiden Jokowi.

Kata dia, pemberian yang dilakukan di tahun politik itu adalah bentuk perhatian pemerintah dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019.

Zainudin mengatakan bahwa rakyat bisa marah jika pemberian THR dituduh pencitran. Sebab, apa yang dilakukan pemerintah dengan pemberian THR itu justru dalam rangka meringankan beban para PNS dan pensiunan.


“Kan sekarang ini setiap puasa dan jelang Lebaran barang-barang naik. Mereka diberi perhatian dalam bentuk tunjangan. Saya kira ini sebuah hal yang. Jadi, tidak usah dipersoalkan, yang penting niatnya baik,” kata Ketua Komisi II DPR ini, Jumat (25/5).

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 18/2018 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Keputusan ini disambut gembira para PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan para veteran. Namun, kalangan oposisi curiga dan menuding pemberian THR ini sebagai bentuk pencitraan untuk menghadapi Pemilu 2019.

Menurut Amali, pemberian THR dari pemerintah ke masyarakat ini bukan pertama kali. Sebelumnya, pemberian serupa sudah seringkali dilakukan pemerintah. Namun dia tidak merinci pemberiannya seperti apa. Dia hanya mengaku heran ketika pemberian itu disebut sebagai kebijakan populis atau pencitraan.

“Di mana pencitraannya. Itu kan (Pemilu 2019) tahapannya masih jauh. Kecuali misalnya THR ini baru diberikan di akhir (masa pemerintahan). Ini kan suasananya barang-barang naik, kemudian kebutuhan pokok Ramadan dan Indulfitri juga naik. Kalau kemudian pemerintah memberikan perhatian dan kondisi keuangan negara sangat memungkinkan, kenapa dipermasalahkan,” herannya.

Mengenai tuntutan agar pemberian THR juga mengena kepada para pegawai honorer, Amali menegaskan, sulit. Sebab, tidak ada aturan yang membolehkan negara memberikan THR bagi honorer ini.

“Pemberian THR itu ada aturannya. Kenapa hanya kepada PNS dan pensiunan, karena ini yang sudah resmi. Kalau honorer kan belum. Tapi, bagi honorer sebenarnya bukan THR yang dibutuhkan. Mereka lebih butuh disesuaikan dengan PNS. Saya kira itu jauh lebih penting. Kalau disuruh pilih (antara THR dan diangkat menjadi PNS), lebih memilih PNS kan mereka,” katanya.

Dia pun memastikan, Komisi II saat ini tengah memperjuangkan nasib ribuan honorer menjadi PNS melalui revisi UU ASN. Revisi ini tengah digodok di Badan Legislasi sebagai usulan DPR.

“DPR sudah berinisiatif agar honorer yang sekarang sedang ngantre bisa diangkat jadi PNS,” tandasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya