Berita

Taufik Kurniawan/Net

Politik

RUU Terorisme Sudah Disahkan, Bola Kini Di Tangan Pemerintah


SABTU, 26 MEI 2018 | 00:46 WIB | LAPORAN:

DPR telah mengesahkan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU pada Rapat Paripurna, Jumat (25/5).

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengapresiasi kinerja Pansus RUU Terorisme yang telah bekerja keras.

Selanjutnya, dia mendorong pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi aturan teknis pelaksanaan UU itu.

“Kita apresiasi kerja pansus yang sudah berhasil menyelesaikan perbedaan pendapat dalam kaitan definisi terorisme. Namun, setelah disahkan, bukan berarti langkahnya berhenti di sini. Kita mendorong pemerintah segera membuat aturan turunannya dalam bentuk PP agar UU ini dapat diberlakukan,” kata Taufik.
“Kita apresiasi kerja pansus yang sudah berhasil menyelesaikan perbedaan pendapat dalam kaitan definisi terorisme. Namun, setelah disahkan, bukan berarti langkahnya berhenti di sini. Kita mendorong pemerintah segera membuat aturan turunannya dalam bentuk PP agar UU ini dapat diberlakukan,” kata Taufik.

Taufik menganggap, tenggat 100 hari yang diberikan DPR ke pemerintah adalah waktu yang cukup untuk menyusun PP tersebut. Kemudian, dia juga meminta agar pemerintah membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dalam waktu kurang dari 1 tahun.

Setelah UU ini disahkan, dia berharap tidak ada lagi pihak yang menyalahkan DPR atas maraknya aksi teror yang terjadi di Tanah Air. Sebab, sejak awal DPR sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan UU itu dengan cepat.

“UU Antiterorisme sudah disahkan, yang berarti DPR jangan dikambinghitamkan lagi dalam kaitan pembahasan UU ini. Hal ini juga membuktikan bahwa DPR berkomitmen segera mengesahkan UU ini. DPR sama sekali tidak menghambat pembahasan. Kini bolanya ada di pemerintah untuk segera menurunkan UU ini ke PP, dan pembuatan Perpres,” kata Waketum PAN itu.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii menyatakan bahwa DPR memberi waktu 100 hari ke pemerintah untuk membuat PP dari UU Terorisme.

“Kami amanatkan, PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan," kata Syafii.

Kata politisi Partai Gerindra ini, kehadiran PP ini sangat penting. Sebab, UU itu tidak bisa dilaksanakan tanpa ada PP, yang berisi aturan turunan yang bersifat teknis. Karena itu, pemerintah wajib bekerja cepat. Terlebih, sebelumnya Pemerintah mengancam akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika pembahasan RUU Terorisme di DPR tidak selesai Juni nanti.

Selain PP, DPR juga meminta pemerintah segera menyusun Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini salah satunya untuk mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme yang tidak bisa diatur dalam PP.

“Kami amanatkan tiga hal (dalam Perpres). Pertama, penyusunannya mengacu UU TNI dan UU Pertahanan Negara. Kedua, dalam penyusunan Perpres, Presiden harus berkonsultasi dengan DPR. Ketiga, penyusunan Perpres maksimal setahun setelah UU disahkan," kata Syafii. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya